Aktiva | Asset | Menunjukan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan koperasi, atau menunjukan dalam bentuk apa kekayaan perusahaan diinvestasikan |
Aktiva Lain-lain | Other Assets | Aktiva perusahaan koperasi diluar aktiva lancar dan aktiva tetap |
Aktiva Lancar | Current Assets | Aktiva perusahan koperasi yang terinvestasikan dalam bentuk kas, piutang dan persediaan barang (berbagai jenis barang dagangan, bahan, atau mungkin barang dalam proses pada perusahaan koperasi yang melakukan kegiatan prosesing) |
Aktiva Tetap | Fixed Assets | Aktiva perusahan koperasi yang terinvestasikan dalam bentuk: (1) aktiva tetap berwujud, misalnya: tanah, bangunan/ gedung, kendaraan, mesin pabrik, peralatan kantor dll; (2) aktiva tetap tidak berwujud, misalnya: biaya pendirian koperasi, goods will, hak patent, hak cipta dll. |
Aktiva Tetap Berwujud | Fixed Assets (Extant) | Aktiva perusahan koperasi yang terinvestasikan dalam bentuk tanah, bangunan/ gedung, kendaraan, mesin pabrik, peralatan kantor dll. |
Aktiva Tetap Tidak Berwujud | Fixes Assets (Abstract) | Aktiva perusahan koperasi yang terinvestasikan dalam bentuk biaya pendirian koperasi, goods will, hak patent, hak cipta dll. |
Akuntansi | Accountancy | Alat manajemen yang memproses data-informasi akuntansi keuangan, akuntansi biaya dan/ atau akuntansi manajemen secara sistematis. |
Akuntansi Biaya | Cost Accounting | Akuntansi yang memproses informasi - transaksi biaya dengan tujuan menghasilkan laporan harga pokok, laporan biaya produksi untuk kepentingan pihak internal perusahaan. Akuntansi Biaya bergandengan dengan Akuntansi Manajemen, karena data-informasi yang diproses adalah data transaksi yang historis dan ada pula data yang diestimasikan berdasarkan suatu metode tertentu. |
Akuntansi Keuangan | Financial Accounting | Akuntansi yang memproses informasi - transaksi keuangan yang bersifat historis dengan tujuan menghasilkan laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal perusahaan. Lanjutkan ? |
Akuntansi Koperasi | Accountancy Cooperative | Akuntansi untuk badan usaha koperasi yang mempunyai kekhususan dibandingkan dengan badan usaha yang lain. |
Analisis Sistem | Systems Analysis | Sebagai arsitek yang bertanggungjawab untuk menjdikan blok-blok bangunan sistem informasi menjadi suatu bangunan sistem informasi yang menghasilkan informasi yang berguna bagi para pemakainya. Terdiri dari empat tahap, yatui: (1) Analisis Pendahuluan; (2) Penyusunan Usulan Pelaksanaan Analisis Sistem; (3) Pelaksanaan Analisis Sistem; (4) Penyusunan Laporan Hasil Analisis Sistem. |
Anggota Koperasi | member | Pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah membayar penuh kewajiban simpanan pokok yang ditetapkan dan teregistrasi dalam buku keanggotaan suatu koperasi. |
Anggota Pendiri Koperasi | Member Founder | Anggota yang mendirikan secara langsung suatu koperasi |
Asas atau Basis Tunai | cash basis | Pendapatan diakui pada saat telah diterima, dan biaya diakui pada saat telah dikeluarkan |
Atas Dasar Waktu Terjadinya Transaksi | acrrual basis | Pendapatan dan biaya diakui pada saat terjadinya transaksi. |
Beban Perkoperasian [BP] | expenses of cooperative | Beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubung-an dengan kegiatan usaha, sehingga perlakuan dan pembebanannya kepada Partisipasi Neto. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota, dan beban iuran untuk gerakan koperasi (Dewan Koperasi Indonesia). |
Bendahara Koperasi | Bursar Cooperative | Pengurus koperasi yang mempunyai tugas mengelola keuangan koperasi |
Bentuk Koperasi | cooperative form | Menunjukan siapa yang menjadi anggota koperasi, sehingga bentuk koperasi terbagi menjadi 2(dua) bentuk, yaitu: (1) Koperasi Primer; dan (2) Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang, sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. |
Berfungsinya D. Komisaris & Kom. Pemeriksaan dkm Ling. Pengendalian | Functioning of it Board Of Comisioner and Committee Inspection in Environment Operation | Dalam perusahaan berbentuk perseroan terbatas, jika penunjukan akuntan publik dilakukan oleh manajemen puncak, kebebasan akuntan publik dapat tampak berkurang dipandang dari sudut pemegang saham. Hal ini karena menajemen puncak adalah pihak yang seharusnya dinilai pertanggungjawaban keuangannya oleh akuntan publik, padahal manajemen puncak yang menentukan pemilihan akuntan publik yang ditugasi dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dipakai untuk pertanggungjawaban keuangan oleh manajemen puncak. |
Biaya | Cost | Pengorbanan sumberdaya ekonomis untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang memenuhi kriteria: (1) dapat diukur dalam satuan nilai uang; (2) dapat diduga lebih dahulu terjadinya atau dapat diperkirakan; (3) tidak dapat dihindarkan terjadinya. |
Biaya Administrasi & Umum | General and Administrative Expenses | Biaya perusahaan koperasi yang berhubungan dengan kegiatan administrasi & kegiatan umum dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota maupun biaya berbisnis dengan non-anggota. |
Biaya Anggota | Expense of Member | Biaya riil atau biaya sebagai hilangnya kesempatan (opportunity of cost) untuk memperoleh pendapatan sebagai konsekuensi menjadi pemilik koperasi dan memanfaatkan pelayanan koperasi |
Biaya Bahan Baku | Direct Material Cost | Biaya bahan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan koperasi yang melakukan kegiatan prosesing untuk menghasilkan suatu produk tertentu, biaya yang dimaksud berkarakteristik secara teknis menjadi bagian terpenting dalam fisik produk jadi atau merupakan nilai terbesar dibanding biaya bahan lainnya. |
Biaya Bahan Penolong | Indirect Material Cost | Biaya bahan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan koperasi yang melakukan kegiatan prosesing untuk menghasilkan suatu produk tertentu, biaya yang dimaksud secara teknis menjadi pelengkap dalam produk atau nilainya relatif kecil dibanding biaya bahan lainnya. |
Biaya Konversi | Convertion Cost | Biaya produksi untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi, yaitu terdiri dari biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik. |
Biaya Lain-lain | Other Expenses | Biaya perusahaan koperasi diluar kegiatan utamanya, baik yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan kepada anggota maupun bisnis dengan non-anggota. |
Biaya Non-Produksi | Non-production Costs | Biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan prosesing pengolahan bahan menjadi produk jadi, yang termasuk kedalam kelompok biaya ini diantaranya biaya pemasaran dan biaya administrasi & umum. |
Biaya Operasional Bisnis Koperasi [BOBNA] | cooperative business operating expenses | Biaya yang terjadi sebagai akibat dari transaksi bisnisnya koperasi dengan non-anggota, yang terdiri dari Biaya Pemasaran Bisnis Koperasi dengan Non-anggota (BPNA) dan Biaya Administrasi & Umum Bisnisnya Koperasi dengan Non-anggota (BAUNA). |
Biaya Operasional Koperasi [BOK] | cooperative operating expenses | Biaya yang terjadi sebagai akibat dari transaksi pelayanan koperasi ke anggota dan transaksi bisnisnya koperasi dengan non-anggota, didalamnya terdiri dari Biaya Pemasaran (BP) dan Biaya Administrasi & Umum (BAU). |
Biaya Operasional Pelayanan Koperasi [BOPKA] | service operating expenses to member | Biaya yang terjadi sebagai akibat pelayanan koperasi ke anggota, yang terdiri dari Biaya Pemasaran Transaksi Pelayanan Koperasi ke anggota (BPAK) dan Biaya Administrasi & Umum Transaksi Pelayanan Koperai ke anggota (BAUKA). |
Biaya Overhead Pabrik | factory overhead cost. | Biaya produksi diluar biaya bahan baku, biaya tenaga kerja (biaya utama) pada perusahaan koperasi yang melakukan prosesing bahan menjadi produk jadi dan menggunakan metode pengumpulan harga pokok pesanan, misalnya biaya bahan penolong, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya penyusutan mesin-peralatan pabrik, asuransi pabrik, perbaikan-pemeliharaan mesin dan BOP lainnya. Sedangkan pada perusahan koperasi yang menggunakan metode pengumpulan harga pokok proses adalah biaya produksi diluar biaya utama, misalnya biaya penyusutan-asuransi, perbaikan-pemeliharaan fasilitas pabrik dan BOP lainnya. |
Biaya Overhead Pabrik Dibebankan | Burdensome Factory overhead cost | Biaya produksi diluar biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung (biaya utama) pada Metode harga Pokok Pesanan, yang dibebankan kepada produk berdasarkan perhitungan tarip yang ditentukan dimuka (bukan yg sesungguhnya). Karena harga pokok produk dan laba\ ruginya harus dibuat pada saat pesanan selesai dikerjakan, sedangkan biaya overhead pabrik sebagian besar cenderung biaya yang berkarakteristik karena berlalunya waktu (period costs), misalnya gaji manajer/ pimpinan, asuransi, penyusutan dll. |
Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya | Actual Factory overhead cost | Biaya produksi diluar biaya utama (biaya bahan baku, biaya tenaga kerja) pada perusahaan koperasi yang melakukan kegiatan prosesing dan biaya tersebut betul-betul telah terjadi atau telah dikeluarkan, sehingga disebut dengan biaya sesungguhnya (actual). |
Biaya Pemasaran | Expense Marketing | Biaya yang berhubungan dengan kegiatan penyampaian produk - jasa dari perusahaan sampai ke tangan konsumennya, misalnya biaya muat-bongkar, ekspedisi, transportasi, BBM, asuransi, instal-setup mesin, penyusutan peralatan di bagian pemasaran, gaji tim pemasaran, biaya promosi-periklanan dll. |
Biaya Pos Luar Biasa | Expense of Extraordinary Post | Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan koperasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama (pelayanan ke anggota, usaha dengan non-anggota, kegiatan perkoperasian) juga tidak berhubungan dengan kegiatan pendukung/ sampingan, terjadinya biaya ini bersifat khusus dan luar biasa, misalnya: biaya karena terjadi musibah, atau mendapat penghargaan. |
Biaya Produksi | Production Cost | Biaya untuk menghasilkan suatu produk yang memerlukan prosesing, sehingga biaya yang dimaksud terdiri dari biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik. |
Biaya Tenaga Kerja | labour cost | Biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja perusahaan koperasi, baik yang berkerja pada unit prosesing, unit perdagangan dan unit lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan ke anggota dan berbisnis dengan non-anggota. |
Biaya Transaksi | Transaction Cost | Biaya yang dikeluarkan koperasi untuk memberikan pelayanan kepada anggota diluar harga pokok perolehan dari barang-jasa ybs. |
Biaya Utama | Prime Cost | Biaya produksi yang terdiri dari biaya bahan dan biaya tenaga kerja |
Blok Bangunan Sistem Informasi | Information System Building Block | Terdapat enam blok bangunan sistem informasi, yaitu: (1) Blok Masukan/ Input Block; (2) Blok Model/ Model Block; (3) Keluaran/ Output Blok; (4) Blok Teknologi/ Technology Block; (5) Blok Basis Data/ Data Base Block; (6) Blok Pengendalian/ Control Block. |
Blok Basis Data | Dara Base Block | Merupakan tempat untuk menyimpan data yang digunakan untuk melayani kebutuhan pemakai informasi. Basis data data dipandang dari dua sudut yaitu secara fisik dan secara logis. Secara fisik berupa media untuk menyimpan data, misalnya: buku besar, disk kaset dll. Sedangkan dari sudut logis, berhubungan dengan bagaimana struktur penyimpanan data sehingga menjamin ketepan, ketelitiandan relevansi pengembilan informasi untuk memenuhi kebutuhan pemakai. |
Blok Keluaran | Output Block | Produk suatu sistem informasi adalah keluaran yang berupa informasi yang bermutu dan dokumen untuk semua tingkatan manajemen dan semua pemakai informasi, baik pemakai intern maupun pemakai luar organisasi. Keluaran suatu sistem merupakan faktor utama yang menentukan blok-blok lain dalam suatu sistem informasi. |
Blok Masukan | Input Block | Data yang dimasukan kedalam sistem informasi beserta metode dan media yang digunakan untuk menangkap dan memasukan data tersebut ke dalam sistem. Masukan terdiri dari transaksi, permintaan, pertanyaan, perintah dan pesan. |
Blok Model | Model Block | Terdiri dari logico-mathematical model yang menglolah masukan dan data yang disimpan, dengan berbagai macam cara, untuk memproduksi hasil yang dikehendaki atau keluaran. Logico-mathematical model dapat mengkombinasi unsur-unsur data untuk menyediakan jawaban atas suatu pertanyaan, dapat meringkas atau menghubungkan data menjadi suatu laporan ringkas. |
Blok Pengendalian | Control Block | Semua sistem informasi harus dilindungi dari bencana dan ancaman, seperti: bencana alam, api, kecuranga, kegagalan sistem, kesalahan dan penggelapan, penyadapan, ketidakefisienan. Sabotase, orang-orang yang dibayar untuk melakukan kejahatan. |
Blok Teknologi | Technology Block | Teknologi menangkap masukan, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, menghasilkan dan menyampaikan keluaran, serta mengendalikan seluruh sistem. Dalam sistem informasi berbasis komputer, teknologi terdiri dari tiga komponen: komputer dan penyimpan data di luar (auxiliary storage), telekomunikasi, dan perangkat lunak (software). |
Bukti Transaksi | Document Transaction | Dokumen akuntansi yang dijadikan dasar untuk melakukan proses akuntansi, bisa berbentuk dokumen yang dibuat oleh koperasi atau yang diterbitkan pihak luar. |
Buku Besar | General Ledger | Terdiri dari rekening-rekening yang digunakan untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Rekening-rekening ini disediakan sesuai dengan unsur-unsur informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan. Rekening Buku Besar ini di satu pihak dapat dipandang sebagai wadah untuk menggolongkan data keuangan, dipihak lain dapat dipandang pula sebagai sumber informasi keuangan untuk penyajian laporan keuangan. |
Buku Pembantu | Subsidiary Ledgers | Suatu kelompok rekening yang merupakan rincian rekening tertentu dalam Buku Besar (general ledger), yang dibentuk untuk memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan dan neraca percobaan. Jenis-jenis Buku Pembantu pada perusahaan koperasi yang melakukan prosesing, misalnya: Buku Pembantu (BP) Persediaan, BP piutang, BP Hutang, BP Harga Pokok Produk, BP Biaya, BP Aktiva Tetap dll. |
Buku Pembantu Aktiva Tetap | Subsidiary Ledgers of Fixed Assets | Buku pembantu ini terdiri kartu aktiva tetap yang digunakan untuk mencatat semua informasi mengenai aktiva tetap, seperti Tgl. Perolehan, jenis aktiva tetap, spesifikasi, lokasi, depresiasi dan pengeluaran modal. Buku pembantu ini merupakan rincian rekening aktiva tetap yang dislenggarakan dalam buku besar. |
Buku Pembantu Biaya | Subsidiary Ledgers of Cost | Buku pembantu ini terdiri dari kartu biaya yang digunakan untuk mencatat biaya yang tidak bersangkutan dengan pesanan tertentu (biaya overhead pabrik sesungguhnya, biaya administrasi dan umum, biaya pemasaran). Kartu biaya umumnya menggunakan formulir Rekening dengan Kolom Saldo. |
Buku Pembantu Harga Pokok Produk | Subsidiary Ledgers of Cost of Production | Buku pembantu ini terdiri kartu harga pokok produk yang digunakan untuk mencatat harga pokok pesanan yang diproduksi perusahaan. Buku pembantu ini digunakan dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan, dan merupakan rincian Rekening Barang Dalam Proses yang diselenggarakan dalam buku besar. |
Buku Pembantu Hutang | Subsidiary Ledgers of Debt | Buku pembantu ini terdiri dari kartu hutang yang disusun menurut nama kreditur perusahaan, diguanakan untuk mencatat mutasi dan saldo hutang kepada tiap debutur serta digunakan sebagai sumber infoirmasi untuk rekonsiliasi dengan pernyataan piutang (account receivable statement) yang diterima dari kreditur secara periodik. |
Buku Pembantu Persediaan | Subsidiary Ledgers of Inventory | Buku pembantu ini terdiri dari kartu persediaan yang berisi informasi baik menegenai kuantitas maupun harga pokok berbagai persediaan. Kartu persediaan ini digunakan untuk mencatat mutasi persediaan dari saldo tiap jenis persediaan, baik kuantitas maupun harga pokoknya. Biasanya kartu persediaan ini diselenggarakan oleh Bagian Akuntansi Biaya. |
Buku Pembantu Piutang | Subsidiary Ledgers of Receivable | Buku pembantu ini terdiri dari kartu piutang yang disusun menurut nama debitur perusahaan, digunakan untuk mencatat mutasi dan saldo piutang kepada setiap debitur serta digunakan sebagai sumber informasi untuk pembuatan pembayaran piutang (account receivable statement) yang dikirim kepada tiap debitur secara periodik. Buku pembantu ini merupakan rincian rekening piutang dagang yang diselenggarakan dalam buku besar. |
Bunga Menurun | sleding rate | Cara perhitungan bunga kredit/ pinjaman berdasarkan suatu tingkat bunga tertentu dari saldo akhir kredit/ pinjaman |
Bunga Tetap | Fixed Rate | Cara perhitungan bunga kredit/ pinjaman berdasarkan suatu tingkat bunga tertentu tetap dari pokok pinjaman |
Cadangan | Reserve | Akumulasi dan/ atau bagian dana yang berasal dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. |
Cara Penanganan Dokumen Sumber | Handling Source of Document | Dokumen sumber sering disebut istilah media dan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: (1) Media Tunggal/ single document/ Single Media; (2)Media campuran/ Mixed Dosument/ Mixed Media. |
Catatan atas Laporan Keuangan Koperasi | Note of Financial Statement Coperative | Laporan yg menguraikan mengenai perlakuan - pengakuan akuntansi dan pengungkapan informasi lainnya, mengenai laporan keuangan koperasi pada suatu periode tertentu. |
Catatan atas Laporan Keuangan Koperasi (Muatan Pelengkapnya) | Note of Financial Statement Cooperative (Complement) | Muatan lain dari CLKK adalah mengungkapkan mengenai: (1) Kegiatan/ pelayanan utama koperasi kdp anggota baik yg tercantum dlm AD dan ART maupun praktek, atau yg telah dicapai oleh koperasi; (2) Aktivitas koperasi dlm pengembangan SD dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pddk & pel. perkoperasian, usaha, manajemen yg diselenggarakan utk anggota & penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota; (3) Ikatan/ kewajiban bersyarat yg timbul dari transaksi koperasi dgn A dan NA; (4) Pengklasifikasian piutang & hutang yg timbul dari transaksi koperasi dgn A dan NA; (5) Pembatasan penggunaan & risiko atas aktiva tetap yg diperoleh atas dasar hibah/ sumbangan; (6) Aktiva diopersikan koperasi tetapi bukan dimiliki koperasi; (7) Aktiva yg diperoleh secara hibah dlm bentuk pengalihan saham peruh. swasta; (8) pembagian SHU dan penggunaan cadangan; (9) Hak dan tanggungjawab pemodal modal penyertaan; (10) Penyelenggaraan RA dan keputusan2 penting yg berpengaruh thd perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan koperasi. |
Catatan atas Laporan Keuangan Koperasi (Muatan Utamanya) | Note of Financial Statement Cooperative (Especial Payload) | Muatan Utama dari Catatan atas Laporan Keuangan Koperasi (CLKK) menguraikan mengenai Perlakuan dan Pengakuan Akuntansi mengenai: (1) Pengakuan pendapatan & beban sehubungan dengan transaksi koperasi dgn anggota dan non-anggota; (2) Kebijakan akuntansi ttg aktiva tetap; (3) Penilaian Persediaan; (4) Penilaian Piutang; (5) Dasar Penetapan Harga Pelayanan kpd nggota dan non-anggota; |
Cek yang Dibatalkan | Voided Check | Cek yang rusak dan dibatalkan oleh pembuat cek sebagai alat pembayaran. |
Cek yang Diterima Kembali | Cancelled Check | Cek yang telah diterima kembali oleh pembuat cek (check issuer) melalui sistem perbankan, setelah cek tersebut digunakan sebagai alat pembayaran. |
Ciri-ciri Universal Organisasi Koperasi |
| Empat ciri universal organisasi koperasi secara sosio-ekonomi, yaitu: (1) Sekurang-kurang ada satu kepentingan ekonomi yang sama, mereka beritikad dan bersepakat menyelesaiakan kepentingan ekonomi individunya secara bersama-sama [self help cooperative]; (2) Adanya kelompok koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas beserta perangkat organisasi lainnya [cooperative group]; (3) Adanya unit-unit ekonomi/ perusahaan koperasi yang bertugas memberikan pelayanan barang & jasa kepada para anggotanya [cooperative enterprise]; (4) Anggota terpromosikan kepentingan ekonominya, atau koperasi memberikan manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan - tarap hidup - dan kesejahtera-an para anggotanya (member's promotion]. |
Dampak Koperasi | Impact cooperative or cooperative effect | Dampak dari berbagai bentuk kegiatan pelayanan koperasi kepada anggota dan bisnisnya koperasi dengan non-anggota. Menurut pendapat Hanel Alfred, 1987 bahwa, dampak khusus yang hanya diterima anggota disebut "dampak mikro khusus"), sedangkan dampak koperasi terhadap masyarakat yang melakukan transaksi dengan koperasi disebut "dampak mikro umum", Kemudian dampak koperasi bagi perekonomian secara secara nasional disebut "dampak makro". |
Dasar Penetapan Pembebanan Biaya Overhead Pabrik | Base Stipulating of Encumbering of Factory overhead cost | Penetapan biaya overhead pabrik bisa didasarkan kepada: (1) Satuan produk yg dihasilkan; (2) biaya bahan baku; (3) biaya tenaga kerja langsung; (4) jam tenaga kerja langsung; (5) jam mesin; (6) biaya utama; dan (7) dasar penetapan yang lainnya. |
Desain Sistem | System Design | Proses penterjemahan kebutuhan pemakai informasi kedalam alternatif rancangan sistem informasi yang diajukan kepada pemakai informasi untuk dipertimbangkan. Terdapat Enam tahap: (1) Desain sistem secara garis besar; (2) Penyusunan usulan Desain Sistem Secara garis Besar; (3) Evaluasi Sistem; (4) penyusunan laporan Final Desain Sistem Secara garis Besar; (5) Desain Sistem Secara Rinci; (6) Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara Rinci. |
Dokumen Pendukung | Document of complement | Dokumen yang menguatkan data yang dicantumkan di dalam dokumen sumber. |
Dokumen Sumber | Document of Source of | Dokumen yang datanya dipakai sumber pencatatan ke dalam catatan akuntansi (jurnal dan buku pembantu). |
Efektivitas | Effectiveness | Pencapaian target output, sehingga mengukur tingkat efektivitas dilaku-kan dengan cara membandingkan Output Sesungguhnya (OS) dengan Output Anggaran (OA). jika OS > OA |
Efektivitas Anggota | Effectiveness Member | Nilai lebih atau penambahan pendapatan yang diterima anggota sebagai akibat berpartisipasi kepada koperasi, misalnya pada Jenis Koperasi Produsen Kegiatan Pemasaran barang-jasa [Efektivitas Penjualan (EvP=(HJAKxKJ)-(HJAPxKJ)]; pada Jenis Koperasi Simpan-pinjam [Efetivitas Tabungan (EvT=(BTAKxTA)-(BTAPxTA)], atau [Efektivitas Simpanan (EvS=(BSAKxSA)-(BSAPxSA)]; pada Jenis Koperasi Produksi [Efektivitas Penerimaan gaji/ upah (EvG=(GAKxSK)-(GAPxSK)]. |
Efisiensi | Efficiency | Penghematan input, sehingga mengukur tingkat efisiensi dilakukan dengan cara membandingkan Input Sesungguhnya (IS) dengan Input Anggaran (IA). jika IS < IA |
Efisiensi Anggota | Efficiency Member | Penghematan biaya bagi anggota sebagai akibat berpatisipasi terhadap koperasinya, misalnya pada jenis Koperasi Konsumen penghematan biaya pengadaan barang konsumsi [Efisiensi Biaya Pembelian Barang-Jasa Konsumsi (EfBP=(HBAKxKB)-(HBAPxKB)]; pada Jenis Koperasi Produsen Kegaiatan Pengadaan Input [Efesiensi Biaya Pembelian Iinput [EfBP=(HBAKxKB)-(HBAPxKB)]; pada Jenis KSP [Efisiensi Biaya Kredit/ Pinjaman EfBK=(BPAKxNP)-(BPAPxNP)]. |
Eksos Posting | Exhaust Posting | Dalam metode posting ini, media dikelompokan kembali menurut rekening yang ada didebit atau kredit. Rekening hanya diisi sekali dengan semua debit atau kredit selama posting semua media. Karakteristik exhaust posting adalah: (1) Setap rekening hanya diambil sekali untuk diisi posting dari media; (2) Media dapat diambil lebih dari satu kali untuk diposting ke dalam rekening selama periode posting. |
Ekuitas Koperasi | cooperative equity capital | Terdiri yang berasal dari anggota atau modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, modal penyetaraan partisipasi anggota diluar pendiri, sisa partisipasi anggota (SPA) yang belim dikembalikan, dan sisa hasil usaha (SHU) yang belum dibagi. |
Filosofi dan Gaya Operasi dalam Lingkungan Pengendalian | Philosophy and Style Operate for in Environment Operation | Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar (basic belieft) yang menjadi parameter bagi perusahaan dan karyawannya. Philosofi merupakan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya tidak dikerjakan oleh perusahaan. Filosofi memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan; (1) mengapa perusahaan dalam bisnis; (2) Bagaimana perusahaan melakukan bisnis; (3) apa yang dilakukan dan apa yang yang seharusnya tidak dilakukan sebagai bisnis perusahaan. |
Formulir | business papers | Dokumen yang digunakan untuk merekam terjadinya transaksi, sering juga disebut dokumen atau media. |
Formulir Elektronik | electronic form | Merupakan ruang yang ditayangkan dalam layar komputer yang digunakan untuk menangkap data yang akan diolah dalam pengolahan data elektronik. Manfaat formulir elektronik diantaranya: (1) Tidak Akan Pernah kehabisan Formulir; (2) Tidak Pernah ketinggalan Jaman; (3) Ketidakefisienan Formulir dapat Dihindarkan; (4) Tidak Dimungkin-kan Penggunaan Formulir yg Salah; (5) Kecepatan pengisian Formulir; (6) Penangkapan data Dilakukan Sekali; (7) Tidak Ada data yang Mengambang; (8) Kemudahan dalam Pengelolaan Formulir. |
Formulir yang Dibuat untuk Meminta Dilakukannya Suatu Tindakan | Form Made to Ask Conducting of A Action | Formulir dalam golongan ini digunakan oleh suatu unit organisasi untuk meminta unit organisasi lain melakukan sesuatu untuk kepenting-an unit organisasi peminta. Contohnya; Formulir Permintaan Pembe-lian, Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang dari Gudang (Material Requisition), Surat Permintaan Penawaran Harga (Price Quotation), Memo Kredit dan Memo Debit (Debit or Credit Memo). |
Formulir yang Digunakan untuk Mencatat Tindakan yang Telah Dilaksanakan | Form Used to Note To action which have Been executed | Formulir dalam golongan ini digunakan untuk merekam data transaksi yang telah dilaksanakan. Contohnya: Formulir Laporan Penerimaan Barang, Faktur Penjualan, Faktur Pembelian, Kartu Jam Kerja, Surat Muat (Bill of Loding), Pernyataan Piutang (Account Recevable Statement). |
Golongan Formulir Menurut Sumbernya | Faction Form According to its Source | Formulir dibedakan menjadi tiga yaitu formulir yang: (1) dibuat dan disimpan dalam perusahaan; (2) dibuat dan dikirim kepda pihak luar perusahaan; (3) diterima dari pihak luar perusahaan. |
Golongan Formulir Menurut Tujuan Penggunaannya | Faction Form According to Target Its use | Formulir dibagi menjadi dua, yaitu formulir yang: (1) dibuat untuk meminta dilakukannya suatu tindakan; (2) digunakan untuk mencatat tindakan yang telah dilaksanakan. |
Hak Anggota sebagai Pemilik | Rights Member as Owner | Berhak hadir dalam rapat anggota dan berhak mengambil keputusan, evaluasi, pengawasan dll di dalam rapat anggota dengan ketentuan satu orang satu suara, atau tidak ditentukan oleh besar kecil simpanan. |
Hak Anggota sebagai Pengguna | Rights Member as Consumer | Berhak menerima atau memanfaatkan berbagai jenis pelayanan sesuai dengan bidang kegiatan ekonomi yang dikoperasikannya. |
Harga Pokok Pelayanan [HPP'] | Cost Of Service | Harga jual atau beban pokok yang disepakati antara koperasi dengan anggotanya, misalnya pada Kopersi Konsumen adalah harga barang-jasa konsumsi yg berlaku di koperasi untuk anggota, pada Koperasi Produ-sen adalah harga beli atas barang-jasa yang berasal dari anggota. |
Harga Pokok Penjualan [HPP] | Cost of Goods Sold | Harga pokok barang - jasa yang dijual koperasi kepada non-anggota, yaitu harga beli per satuan dikalikan dengan jumlah barang-jasa yg terjual. |
Hubungan SIA dengan SIM | Relation of SIA with SIM | Sistem Informasi Akuntansi (SIA) sebagai Subsistem Sistem Informasi Manajemen (SIM) |
Hutang Dagang | Accounts Payable | Kewajiban perusahaan kepada pemasok atau pihak tertentu sebagai akibat transaksi pembelian perusahaan secara kredit, atau saat penerimaan barang-jasa yang dibeli perusahaan diterima lebih awal dibanding dengan pembayarannya, dan dalam akuntansi dicatat sebesar nilai nominalnya. |
Hutang Diluar Usaha | Others Liabilities | Kewajiban perusahaan kepada pihak tertentu sebagai akibat diluar transaksi usaha, misalnya kewajiban perusahaan kepada pemerintah untuk pembayaran pajak dll. |
Hutang Lancar | Current Liabilities | Kewajiban atau hutang perusahaan yang segera harus dibayar dalam kurun waktu satu tahun atau kurang, baik untuk hutang dagang maupun hutang diluar usaha. |
Identitas Ganda | the dual identity of the member's | Kedudukan anggota dalam koperasi adalah bersifat "ganda", yaitu anggota sbg pemilik dan sekaligus sbg pengguna barang-jasa pelayanan koperasi, misalnya: Pada Koperasi Konsumen "anggota sebagai pemilik dan sekaligus konsumen barang - jasa untuk kebutuhan rumah tangga konsumsinya". Pada Koperasi Produksi "anggota sebagai pemilik dan sekaligus pekerja". Pada Koperasi Produsen "anggota sebagai pemilik dan sekaligus pembeli input dan/ atau penjual output". Pada Koperasi Simpan - Pinjam "anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai penyimpan dan peminjam". |
Jangka Waktu Kembalinya suatu Investasi | Pay Back Period | Jangka waktu kembalinya dari suatu rencana investasi yang dinyatakan dalam satuan waktu (bulan, tahun dll), yang biasanya dihitung pada saat melakukan studi kelayakan. |
Jasa Penagih | Billing Service | Sistem ini digunakan oleh perusahaan kartu kredit yang pada dasarnya merupakan bisnis yang menjual jasa penagihan kepada perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa melalui sistem penagihan (billing system). |
Jenis Koperasi | Type Cooperative | Banyak pendapat tentang penjenisan koperasi, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke dalam empat (4) jenis: (1) Koperasi Konsumen; (2) Koperasi Produsen [didalamnya bisa Koperasi Pembelian dan Koperasi Pemasaran]; (3) Koperasi Simpan-Pinjam; dan (4) Koperasi Produksi. |
Jenis-jenis Laporan Keuangan Koperasi | Types Financial Statement Co-Operation | Laporan keuangan koperasi meliputi: (1) Neraca; (2) Laporan Partisipasi Anggota [LPA]; (3) Laporan/ Perhitungan Hasil Usaha [PHU]; (4) Laporan Arus Kas [LAK]; (5) Laporan Promosi Ekonomi [LPEA]; dan (6) Catatan atas Laporan Keuangan [CLK]. |
Jurnal | Journal | Merupakan catatan akuntansi pertama yang digunakan untuk mencatat, mengklasifikasikan dan meringkas data keuangan dan data lainnya, yang bersumber dari formulir. Proses pengklasifikasiannya sesuai dengan informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan, kemudian hasil peringkasannya berupa jumlah rupiah transaksi tertentu, yang selanjutnya di-posting ke rekening ybs dalam Buku Besar. Contohnya jurnal adalah, Jurnal Penerimaan kas, Jurnal Pembelian Jurnal Penjualan dan Jurnal Umum. |
Jurnal Khusus | Special Journal | Pecahan dari Jurnal Umum, dengan alasan untuk: (1) mengumpulkan dan menggolongkan transaksi yang sama yang frekuensi terjadinya tinggi; (2) mengurangi pekerjaan pembukuan ke dalam Buku Besar dan untuk menggolongkan transaksi yang dicatat; (3) memungkinkan pengerjaan pencatatan transaksi ke dalam jurnal dilakukan dilakukan beberapa orang; (4) menciptakan pengendalian intern. |
Jurnal Pembelian | Journal Purchasing | Digunakan untuk mencatat transaksi pembelian kredit, sedangkan transaksi pembelian tunai dicatat dalam Jurnal Pengeluaran Kas. |
Jurnal Penerimaan Kas | Journal Cash Inflow | Digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan kas. Sumber pokok penerimaan kas perusahaan umumnya dari penjualan tunai dan peneri-maan piutang. Jika frekuensi transaksi kas masih rendah, Jurnal peneri-maan Kas ini dugabungkan dengan Jurnal Pengeluaran Kas dalam satu jurnal yang disebut Jurnal Kas. |
Jurnal Pengeluaran Kas | Journal of Cash Out | Digunakan untuk mencatat transaksi pengeluaran kas. |
Jurnal Penjualan | Journal Sale | Untuk mencatat transaksi penjualan, baik penjualan kredit maupun penjualan tunai, sehingga manajemen akan dapat memperoleh informasi mengenai semua jenis transaksi penjualan selama periode tertentu, urut secara kronologis. |
Jurnal Umum | General Journal | Jurnal dengan dua kolom debet dan kredit, biasanya digunakan pada perusahaan yang jenis transaksinya masih sedikit, sehingga dianggap sudah cukup memadai sebagai catatan akuntansi pertama. |
Karakteristik Khusus Koperasi | Special Characteristic of Cooperative | Karakteristik khusus koperasi diantaranya: (1) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama; (2) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi [karena para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian thd orang lain]; (3) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya; (4) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare); (5) Jika terdapat kelebihan kapasitas pelayanan kepada anggota, koperasi dapat melakukan hubungan bisnis dengan non-anggota. |
Karakteristik Umum Koperasi | General Characteristic of Cooperative | Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). |
Kartu Harga Pokok | Costs Sheet | Suatu daftar atau berbentuk kartu yang merincikan jenis biaya produksi suatu produk (biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik) |
Karyawan Koperasi | Employees Cooperative | Orang atau sekelompok orang yang bekerja pada koperasi atau unit-unit kegiatan koperasi, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai dengan mandat dari rapat anggota. |
Kas | Cash | Aset atau kekayaan perusahaan yang terinvestasikan dalam bentuk uang tunai yang ada pada brand cash perusahaan atau yang tersimpan pada rekening giro bank rekanannya. |
Kekhususan Akuntansi Koperasi | Specialty of Accountancy Cooperative | Partisipasi bruto Anggota (disebut "transaksi") harus dicatat, karena pada setiap transaksi perlu diketahui nilai manfaat ekonomi langsung yang diterima, dan pada akhir periode Akumulasi Nilai Partisipasi Brutonya (ANPB) dijadikan dasar pengembalian Sisa Partisipasi Anggota (SPA). Jika ternyata koperasi melakukan hubungan bisnis dengan non-anggota, maka transaksi non-anggota perlu dipisahkan dengan pemanfaatan pelayanan yang dilakukan oleh anggota. Dalam PSAK 27/ 1999 ditetapkan bahwa, hasil transaksi bisnis koperasi dengan non-anggota diakui sebagai "Pendapatan Koperasi", sedangkan hasil pelayanan ke anggota diakui sebagai "Partisipasi Bruto". Dalam pernyataan lain dinyatakan hasilnya harus digabungkan menjadi Sisa Hasil Usaha (SHU), sehingga terjadi "ketidak konsistenan". |
Kelebihan Kapasitas | Excess of Capacities | Kelebihan kapasitas setelah pelayanan kepada anggota. Jika koperasi memiliki kelebihan kapasitas, koperasi dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk tujuan bisnis dengan non-anggota, sehingga koperasi memperoleh pendapatan secara efektif. Dalam hal ini, berarti koperasi memasuki pasar bebas dan kedudukan koperasi adalah sama seperti badan usaha lain. Koperasi harus menggunakan motivasi mencari laba sebesar-besarnya sejauh pelanggan adalah pasar bebas. |
Kelemahan Akuntansi Koperasi | Weakness of Accountancy Cooperative | Dalam Akuntansi Koperasi perlu dilakukan pencatatan transaksi pemanfaatan yang dilakukan oleh setiap anggota, sehingga menuntut dirancang Sistem Akuntansi yang khusus yang memerlukan penanganan khusus dan berkonsekuensi dengan hard ware - soft ware khsusus yang memerlukan dana - biaya relatif besar. Sementara nilai Partisipasi Bruto Anggota dan/ atau pendapatan dari hasil bisnisnya dengan non-anggota relatif masih kecil dan kurang sebanding dengan kebutuhannya. Selain itu, faktor kemampuan - kompetensi SDMnya kurang menunjang. |
Kesadaran Pengendalian dalam Lingkungan Pengendalian | Awareness of Operation in Environment Operation | Kesadaran pengendalian dapat tercermin dari reaksi yang ditunjukan oleh manajemen dari berbagai jenjang organisasi atas kelemahan pengendalian yang ditunjukan oleh akuntan intern atau akuntan publik. Jika manajemen segera melakukan tindakan koreksi atas temuan kelemahan pengendalian yang dikemukakan oleh akuntan intern atau akuntan publik, hal ini merupakan petunjuk adanya komitmen manajemen terhadap penciptaan lingkungan pengendalian yang baik. |
Ketua Pengurus Koperasi | ChiChief of Official of Cooperative | Seseorang yang diangkat - ditetapkan dan diberhentikan oleh Rapat Anggota Koperasi untuk memimpin - mengelola koperasi, |
Kewajiban Anggota sebagai Pemilik | Obligation of Member as Owner | Anggota berkewajiban untuk turutserta mengambil keputusan, melakukan pengawasan, memodali dan membiayai, serta termasuk menjaga nama baik koperasinya. |
Kewajiban Anggota sebagai Pengguna | Obligation of Member as Consumer | Anggota berkewajiban untuk memanfaatkan pelayanan barang-jasa koperasinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, atau sesuai dengan yang telah disepakati antara anggota dengan koperasinya. |
Kode Angka atau Apfabet Urut | numerical or alphabetic-sequence code | Rekening Buku Besar diberi kode angka atau huruf usmh berurutan. Kelemahan Kode Angka atau Alfabet Ururt ini adalah, jika terjadi perluasan jumlah rekening, hal ini akan mengakibatkan perubahan menyeluruh terhadao kode rekening yang mempunyai kode angka yang lebih besar. |
Kode Angka Blok | numerical code | Rekening Buku Besar dikelompokan menjadi beberapa golongan disediakan satu blok angka yang berurutan untuk memberi kodenya. Penggunaan Kode Angka Blok ini dapat mengatasi kelemahan Kode Angka Urut, yang jika terjadi perluasan klasifikasi pada suatu rekening mengakibatkan perubahan kode semua rekening yang kodenya lebih besar dari kode rekening yang mengalami perluasan. |
Kode Angka Desimal | decimal code | Kode Angka Desimal memberi kode angka terhadap klasifikasi yang membagi kelompok menjadi maksimum 10 sub-kelompok dan membagi sub-kelompok menjadi maksimum 10 golongan yang lebih kecil dari sub-kelompok tersebut. |
Kode Angka Kelompok | group numerical code | Angka kelompok terbentuk dari dua atau lebih subcodes yang dikombinasikan menjadi satu kode. Kode Angka kelompok ini mempunyai karakteristik: (1) Rekening diberi kode angka atau kombinasi angka dan huruf; (2) Jumlah angka dan/ atau huruf dalam kode adalah tetap; (3) Posisi angka dan/ atau huruf dalam kode mempunyai arti tertentu; (4) Perluasan klasifikasi dilakukan dengan memberi cadangan angka dan/ atau huruf ke kanan. |
Kode Angka Urut Didahului dengan Huruf | numerical sequence preceded by an alphabetic reference | Metode ini menggunakan kode berupa kombinasi angka dengan huruf. Setia rekening diberi kode angka yang dimukanya dicantumkan huruf singkatan kelompok rekening tersebut. Misalnya: AL -101; ATL - 112; Mo - 245. |
Kode Rekening | Code Account | Suatu rerangka (framework) yang menggunakan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf untuk memberi tanda terhadap klasifikasi yang seelumnya telah dibuat. Kode ini memudahkan identifikasi dan pembedaan elemen-elemen yang ada di dalam suatu klasifikasi. |
Konsep yg Salah Mengenai Sistem Pengendalian Intern | Wrong concept Concerning System Internal Control | Manajemen puncak seringkali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian intern. Sistem Pengendalian Intern dikira merupakan tanggung jawab direktur keuangan saja, sehingga direksi umumnya menyerahkan pengembangan kepada direktur keuangan, tanpa dukungan penuh dari anggota direksi yang lain. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian intern dengan konsultan luar, jarang sekali semua anggota direksi berpartisipasi dalam diskusi tersebut. |
Konversi Langsung | Direct Conversion | Implementasi sistem baru secara langsung dan menghentikan segera pemakaian sistem yang lama. Pendekatan ini cocok digunakan dalam situasi: (1) Sistem baru tidak menggantikan sistem manapun yang sekarang digunakan oleh perusahaan; (2) sistem lama diputuskan sama sekali tidak memiliki manfaat atau nilai; (3) Sistem baru sangat kecil dan sangat sederhana; (4) Desain sistem baru sangat berbeda dengan desain sistem lama dan perbandingan diantara keduanya tidak bermanfaat. |
Konversi Modular | Modular Conversion | Sistem ini terkadang disebut pilot project, yaitu implementasi sistem baru ke dalam organisasi secara sebagian-sebagaian. |
Konversi Paralel | Parallel Conversion | Implementasi sistem baru secara bersamaan dengan pemakaian sistem yanglama selama jangka waktu tertentu. Dalam pendekatan ini, keluaran sistem baru, selama jangka waktu tertentu dibandingkan dengan keluaran sistem lama dan perbedaan yang timbul direkonsiliasi. |
Konversi Phase-in | Conversion of Phase in | Mirip dengan konversi modular, perbedaanya adalah pada konversi phase-in yang dibagi adalah sistemnya, sedangkan pada konversi modular membagi organisasinya untuk implemmentasi sistem baru. |
Konversi Sistem | Conversion System | Perubahan dari sistem lama ke sistem bari, terdapat empat pilhan yaitu konversi: (1) Langsung; (2) Paralel; (3) Pendekatan Modular; (4) Phase-in. |
Koperasi Konsumen | Cooperative Consumer | Jenis koperasi yang para anggotanya adalah konsumen akhir atau pemakai barang - jasa konsumsi. Kegiatan utamanya melakukan pembelian bersama atau produksi bersama, contoh Koperasi Konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket dll. |
Koperasi menurut undang-undang | co-operation according to law | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah peningkatkan tarap hidup anggota khususnya dan masyarakat di daerah kerja pada umumnya. |
Koperasi Pemasaran | Cooperative Marketing | Koperasi yang anggotanya para produsen/ penyedia barang - jasa, atau koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemasaran bersama produk yang dihasilkan anggota. Koperasi ini termasuk kepada jenis koperasi produsen. |
Koperasi Pengadaan | supply cooperative | Koperasi yang melaksanakan kegiatan pengadaan bahan - jasa sebagai input bagi kepentingan rumah tangga usaha/ perusahaan para anggotanya, baik melalui pembelian input secara bersama atau produksi pembuatan input bersama. Koperasi ini termasuk kepada jenis koperasi produsen, karena kedudukan anggotanya sebagai pemilik dan pembeli input produksi. |
Koperasi Primer | Primary Cooperative | Koperasi yang beranggotakan orang seseorang. |
Koperasi Produksi | Worker's Cooperative or cooperative production | Jenis koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi (sebagai pekerja) untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Tujuan utama para anggotanya adalah mendapatkan gaji/ upah kerja yang lebih besar dibandingkan dengan bekerja di perusahaan lain, contohnya Koperasi Jasa Konsultasi. |
Koperasi Produsen | Cooperative Producer | Jenis koperasi yang para anggotanya memiliki rumah tangga usaha/ perusahaan (para produsen) yang menghasilkan berbagai jenis barang-jasa, kegiatan yang dikoperasikannya adalah pengadaan input bersama (Koperasi Pengadaan) dan pemasaran output bersama (Koperasi Pemasaran). |
Koperasi Sekunder | Co-Operation of Sekunder | Bentuk Koperasi yang para anggotanya terdiri dari badan-badan hukum koperasi, berdasarkan tingkatan wilayah administratif biasanya terbagi menjadi Pusat, Gabungan dan Induk. |
Koperasi Simpan-Pinjam | Credit Cooperative | Jenis koperasi yang kegiatan utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya, dan kedudukan anggotanya sebagai pemilik, sekaligus penyimpan dan peminjam. |
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) | Cooperative Saving & Loan | Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan - pinjam |
Laba dan Rugi | Profit &Loss | Selisih lebih antara pendapatan dengan biaya dari suatu aktivitas bisnis tertentu. |
Laporan Arus Kas [LAK] | cash flow statement | Laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode tertentu yang telah terjadi pada koperasi. |
Laporan Keuangan | Financial Statement | Hasil akhir proses akuntansi, atau merupakan output dari Sistem Akuntansi diantaranya berupa Neraca, Laporan Laba\ Rugi, Laporan Perubahan Laba Ditahan, Laporan harga Pokok Produksi, Laporan Biaya Pemsaran, Lapoaran harga Pokok Penjualan, Daftar umur Piutang, daftar Hutang yang akan Dibayar, Daftar Saldo Persediaan yang Lambat Penjualannya. |
Laporan Partisipasi Anggota [LPA] | Report Participation Member | Laporan yang menyajikan informasi mengenai Partisipasi Bruto (PB), Harga Pokok Pelayanan (HPP'), Biaya Operasional Pelayanan (BOP), Beban Perkoperasian (BP), Pendapatan-Beban Lain2 (PBLA), Pendapatan-Beban Pos LB (PBLBA), sehingga dihasilkan informasi besarnya Sisa Partisipasi Anggota (SPA), dan dilengkapi juga informasi mengenai Rencana Pengembalian SPA untuk disampaikan kepada rapat anggota. |
Laporan Promosi Ekonomi Anggota [LPEA] | Economic Promotion Report of Member or member promotion | Laporan Promosi Ekonomi Anggota [LPEA] adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu: (1) Manfaat ekonomi dari pembelian/ pengadaan barang-jasa secara bersama atau Efisiensi Pembelian; (2) Manfaat ekonomi dari pemasaran bersama atau Efektivitas Penjualan; (3) Manfaat ekoomi dari bekerja pd rumah tangga perusahaan koperasi atau Efektivitas Penerimaan Gaji/ Upah; (4) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi atau Efektivitas Simpanan dan Efesiensi Biaya Pinjaman; (5) Manfaat ekonomi dalam bentuk penerimaan pengembalian Sisa Partisipasi Anggota [SPA]; (6) Manfaat ekonomi dari penerimaan pembagian laba koperasi atau sisa hasil usaha [SHU]. |
Likuiditas | liquidity | Menunjukan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban (hutang) jangka pendek dengan harta lancar yang dimilikinya pada suatu saat tertentu. |
Likuiditas Perusahaan Koperasi | Liquidity Cooperative Enterprise | Kemampuan perusahaan koperasi untuk melaksanakan fungsi pokoknya secara normal diluar kewajiban membayar hutang-hutang jangka pendeknya, sehingga mengukurnya adalah selisih lebih Aktiva Lancar (AL) dengan Hutang Lancar (HL) dibagi dengan Total Aktiva (TA). Jika positif dan sebanding dengan Rasio Modal Kerja Permanen atas Total Asetnya dinilai "likuid". |
Likwiditas Badan Usaha Koperasi | Liquidity of Cooperative | Kemampuan perusahaan koperasi untuk membayar kewajiban atau hutang-hutang jangka pendeknya dengan harta lancar yang dimilikinya, sehingga mengukurnya adalah Aktiva Lancar (AL) dibagi dengan Hutang Lancar (HL). Jika rasionya berkisar antara 100 - 200% dinilai "likuid". |
Lingkungan Pengendalian | Control Environment | Lingkungan pengendalian terdiri dari emapat unsur, yaitu; (1) Filosofi dan gaya operasi; (2) Berfungsinya dewan komisaris dan komite pemeriksaan; (3) Metode pengendalian manajemen; (4) Kesadaran pengendalian. |
Manajemen Koperasi | Management Cooperative | Sebagai alat bagi tim work koperasi (pengurus-pengawas, anggota dan karyawannya) untuk mengelola kegiatan organisasi, pelayanan ke anggota, usaha/ bisnis dengan non-anggota dan kegiatan perkoperasian lainnya, sehingga tujuan-sasaran dan targetnya tercapai secara optimal. Pada setiap aktivitas unit-bagian selalu memperhatikan dan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen (minimal fungsi perencanaan - implementasi - pengendalian) dengan konsisten - konsekuen (betul) dan baik. |
Manajer Koperasi | Manager Cooperative | Seseorang yang diangkat-diberhentikan atau ditetapkan oleh pengurus koperasi berdasarkan suatu kontrak tertentu untuk mengelola perusahaan atau unit-unit koperasi, dan bertanggungjawab kepada pengurus. |
Manfaat Ekonomi Langsung [MEL] | The Cooperative Direct Economic Benefit | Manfaat Ekonomi (terukur) dari pelayanan koperasi yang diterima anggota secara langsung pada saat berpartisipasi atau melakukan pelayanan. Bentuknya bisa berupa efisiensi pembelian barang konsumsi, input produksi, biaya kredit, atau efektivitas penjualan barang-jasa atau juga efektivitas penarimaan gaji/ upah kerja. |
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung [METL] | The Cooperative Indirect Economic Benefit | Manfaat Ekonomi (terukur) dari pelayanan koperasi yang diterima anggota secara tidak langsung disaat berpartisipasi, atau penerimaan/ penambahan pendapatan bagi anggota. Bentuknya bisa berupa menerima kembali pengembalian sisa partisipasi anggota (SPA) atau menerima pembagian laba koperasi/ sisa hasil usaha (SHU). |
Margin Bunga | Spreed | Selisih antara bunga kredit/ pinjaman dengan bunga tabungan atau simpanan |
Media Campuran | Media Mixture | Dokumen sumber yang berisi lebih dari satu rekening yang dikredit atau lebih dari satu rekening yang didebit. |
Media Tunggal | Single Media | Dokumen sumber yang hanya berisi satu rekening yang didebit atau satu rekening dikredit. |
Metode Garis Lurus | Straight line method | Metode perhitungan penyusutan aktiva tetap berdasarkan tarip tetap untuk setiap periode sama atau dapat diilustrasikan seperti garis lurus. Cara menghitung Nilai Penyusutan (NP) dihitung dengan cara: Harga Pokok Perolehan Aktiva Tetap (HPP) dikurangi Estimasi Nilai Sisa (ENS) dibagi dengan Estimasi Umur Ekonomisnya (EUME), atau (NP) =[(HPP-NS)/EUE]. |
Metode Harga Pokok Penuh | Full Costing | Metode perhitungan harga pokok yang membebankan seluruh biaya produksi (biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik) dan biaya non-produksi (biaya pemasaran dan biaya administrasi & umum) kepada pendapatan. |
Metode Harga Pokok Pesanan | Job Order Costing | Metode pengumpulan harga pokok produk yang spesifikasi produk-nya berdasarkan pesanan, sehingga tidak kontinyu membuat produk yang sama. Dalam metode ini, harga pokok produk dibuat pada saat pesanan selesai dikerjakan, biaya dikelompokan menjadi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik (didalamnya termasuk biaya bahan peneolong dan biaya tenaga kerja tidak langsung). Biaya overhead pabrik dibebankan berdasarkan tarip yang ditentukan dimuka, harga pokok produk per satuan dihitung dengan cara membagi total biaya produksi dengan jumlah produk pesanan ybs. |
Metode Harga Pokok Proses | Process Costing | Metode pengumpulan harga pokok produk yang berkarakteristik produknya diproduksi secara masa atau kontinyu dari waktu kewaktu sama. Dalam metode ini harga pokok produk dibuat pada setiap berakhirnya periode pelaporan, misalnya bulan/ triwulan dll, biaya dikelompokan menjadi biaya bahan (termasuk bahan baku dan bahan penolong), biaya tenaga kerja (termasuk biaya tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung) dan biaya overhead pabrik. Biaya overhead pabrik dibebankan berdasarkan tarip yang ditentukan dimuka atau BOP yang sesungguhnya, harga pokok produk per satuan dihitung dengan cara membagi total biaya produksi pada suatu periode tertentu dengan jumlah produk yang dihasilkan pada periode ybs. Dalam proses seperti ini dimungkinkan ada produk yang masih dalam proses pengerjaan, sehingga akan muncuk persediaan barang dalam proses pada suatu periode pelaporan tertentu, maka diperlukan adanya perhitungan ekuivalen produk. |
Metode Harga Pokok Standar | Standard Costing | Metode penentuan harga pokok produk berdasarkan tarip-tarip baku (relatif permanen) yang ditentukan dimuka, baik untuk biaya bahan, biaya tenaga kerja, biaya overhead pabrik, begitu juga biaya non-produksinya. Konsekuensinya dalam setiap jenis/ kelompok biaya dibuat rekening biaya sesungguhnya dan rekening biaya yang dibebankan, kemudian pada akhir suatu periode rekening ditutup dan dijurnal ke rekening selisih jenis/ kelompok biya ybs, dan selanjutnya dibebankan kepada rekening laba\ rugi. Selisih menguntungkan (over applied/ favorable) sebagai "other incoma" dan selisih merugikan (under applied/ unfavorable) sebagai "other expense". |
Metode Harga Pokok Taksiran | Estimate Costing | Metode penentuan harga pokok produk berdasarkan tarip-tarip sementara (tidak permanen) yang ditentukan dimuka, baik untuk biaya bahan, biaya tenaga kerja, biaya overhead pabrik, begitu juga biaya non-produksinya. Konsekuensinya dalam setiap jenis/ kelompok biaya dibuat rekening biaya sesungguhnya dan rekening biaya yang dibebankan, kemudian pada akhir suatu periode rekening ditutup dan dijurnal ke rekening selisih jenis/ kelompok biya ybs, dan pengakuan terhadap selisih menguntungkan (over applied/ favorable) atau selisih merugikan (under applied/ unfavorable) tidak langsung diakui sebagai pendapatan dan/ atau biaya yang dibebankan ke rekening laba\ rugi, tetapi dibebankan kembali kepada masing-masingrekening biaya ybs. |
Metode Harga Pokok Variabel | Variable Costing | Metode perhitungan harga pokok yang hanya membebankan biaya variabel (biaya produksi variabel dan biaya non-produksi variabel) kepada pendapatan, sedangkan biaya produksi tetap dan biaya non-produksi tetap dibebankan kepada "kontribusi margin" atau contribution margin to fixed cost. |
Metode Pemberian Kode Rekening | Method of Code Account | Terdapat 5 Metode pemberian kode rekening, yaitu: (1) Kode Angka atau Alfabet Urut/ numerical-or alphabetic-sequence code; (2) Kode Angka Blok/ block numerical code; (3) Kode Angka Kelompok/ group numerical code; (4) Kode Angka Desimal/ decimal code; (5) Kode Angka Urut Didahukui dengan Huruf/ numerical sequence preceded by an alphabetic reference. |
Metode Pengendalian Manajemen dalam Lingkungan Pengendalian | Method Operation of Management in Environment Operation | Merupakan metode perencanaan dan pengendalian alokasi sumberdaya perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan. Perencanaan dan penegndalian manajemen dilakukan melalui empat tahap; (1) Penyusunan program/ rencana jangka panjang; (2) Penyusunan anggaran/ rencana jangka pendek; (3) Pelaksanaan dan pengukuran; (4) Pelaporan dan analisis. |
Metode Pengumpulan Harga Pokok | method accumulated cost | Metode-metode untuk mengumpulkan harga pokok suatu produk, yaitu terdiri dari: (1) Metode Pengumpulan Harga Pokok Pesanan, yang biasa disebut Metode Harga Pokok Pesanan; (2) Metode Pengumpulan Harga Pokok Proses, atau biasa disebut Harga Pokok Proses. |
Metode Penilaian Persediaan | assessment inventory method | Metode-metode untuk menilai persediaan suatu bahan atau barang, diantara Metode First In First Out (FIFO), Metode Last In First Out (LIFO), Metode Rata-rata Sederhana atau Rata-rata Tertimbang. |
Metode Penyusutan | Depreciation Method | Metode-metode untuk menghitung nilai penyusutan suatu aktiva tetap, misalnya: Metode Garis Lurus, Sum the Year Digit method dll. |
Metode Perhitungan Bunga | Calculation of Interest method | Metode-metode untuk menghitung bunga suatu kredit/ pinjaman, yaitu terdiri dari Metode Bunga Menurun (sleding rate), Metode Garis Lurus (flet). |
Metode Perhitungan Harga Pokok | Method Calculation of Cost | Metode-metode untuk menghitung harga pokok produk atau metode-metode untuk membebankan biaya kepada pendapatannya, yaitu terdiri dari: (1) Metode Harga Pokok Penuh (full costing); (2) Metode Harga Pokok Variabel (variable costing). |
Metodologi Pengembangan Sistem Akuntansi | Methodologies System Development Of Accountanc | tiga tahap pengembangan Sistem Akuntansi, yaitu: (1) Analisis Sistem/ System Analysis; (20 Desain Sistem/ System Design; (3) Implementasi Sustem/ System Implementation. |
Modal Anggota | Capital Member | Modal yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi. |
Modal Penyertaan | Capital Venture | Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi. Sesuai dengan Undang2 Perkoperasian No. 25/ 1992, PP. No.9/ 1997 dan PSAK 27/ 199, dicatat sebesar nilai nominalnya dan diakui sebagai ekuitas. Sumber Modal Penyertaan bisa berasal dari anggota, non-anggota (perorangan atau lembaga). |
Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota [MPPA] | Equivalent Capital of Participation Member | Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota. |
Modal Sendiri | Equity Capital | Modal perusahaan yang memiliki empat (4) kriteria; (1) berasal dari pemilik perusahaan; (2) menanggung risiko atau berpendapatan tidak tetap; (3) permanen dalam jangka panjang tidak terbatas; (4) merupakan milik pemilik pada saat perusahaan dilikuidasi. |
Modal Sumbangan | donated capital | Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. |
Neraca | Balance Sheet | Menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. |
Nilai Sisa | residual value | Estimasi nilai jual suatu aktiva tetap pada saat umur ekonomisnya berakhir |
Partisipasi Anggota | Member's partisipation | Pelaksanaan hak dan kewajiban anggota terhadap koperasinya, misalnya: (1) dalam kedudukan sebagai pemilik turutserta dalam pengambilan keputusan, evaluasi-pengawasan, kontribusi modal, menanggung risiko dll; (2) sebagai pengguna turutserta memanfaatkan pelayanan barang-jasa koperasinya dan sekaligus turut serta membiayai koperasinya melalui Partisipasi Bruto dan Partisipasi Netonya. |
Partisipasi Bruto | Participation of Bruto | Kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok pelayanan dan partisipasi neto. |
Partisipasi Neto | Participation of Neto | Kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih lebih antara partisipasi bruto dengan beban/ harga pokok pelayanan. |
Pasar | Market | Secara fisik tempat terjadinya transaksi jual - beli, sedangkan secara ekonomi adalah bertemunya permintaan dan penawaran. |
Pasar Semu | Quasi Market | Suatu pasar yang kurang atau tidak lugas antara permintaan dan penawaran, istilah ini biasanya digunakan untuk hubungan pemanfaatan pelayanan koperasi oleh para anggotanya. |
Pasar Tertutup | Captive Market | Suatu pasar yang bersifat terbatas dan/ atau tertutup antara permintaan dan penawaran, karena antara keduanya mempunyai hubungan emosional - psikologis tertentu. |
Pasiva | Pasiva | Menunjukan akumulasi kewajiban perusahaan, baik kepada pihak eksternal (hutang) maupun kewajiban kepada pihak internal (modal sendiri). |
Pembagian Sistem Pengendalian Intern Berdasarkan Tujuannya | Division Of System Internal Control Pursuant to its Target | Berdasarkan tujuannya, Sistem Pengendalian Intern dibagi menjadi dua (2), yaitu: (1) Pengendalian Intern Akuntansi/ Internal Accounting Control; (2) pengendalian Intern Administratif/ Internal Administrative Control. |
Pembayaran Tambahan atas Simpanan Anggota yg Keluar [PTSAK] | Payment of Addition of Deposit Member of yg Exit | Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan dan akumulasi modal penyetaraan partisipasi anggota diluar anggota pendiri. |
Pendapatan Koperasi | Revenue of Cooperative | Adalah hasil penjualan barang-jasa ke non-anggota. Pendapatan ini diakui sebagai pendapatan koperasi dan dilaporkan dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi dan dipisahkan dari laporan partisipasi anggota. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi atau sisa hasil usaha akibat transaksi dengan non-anggota. |
Pendapatan Lain-lain | Others income | Pendapatan perusahaan yang berasal dari kegiatan usaha utama atau pokoknya, misanya: Koperasi Konsumen yang memiliki Toko mendapatkan bungan simpanan dari bank. |
Pendapatan Pos Luar Biasa | Earnings of Extraordinary Post | Pendapatan perusahaan yang bersifat khusus, yang tidak dapat diprediksikan terjadinya atau luar biasa, misalnya: mendapatkan undian dari sutu bank rekanannya dll. |
Pendekatan untuk Merancang Pengendalian Intern Akuntansi | Approach to Design Internal Control Of Accountancy | Pendekatan untuk merancanagn Pengendalian Intern Akuntansi adalah bertitik tolak dari dua tujuan sistem; (1) Menjaga kekayaan perusahaan dan mengecek ketelitian dan keandalan informasi akuntansi. Tujuan pengendalian intern akuntansi tersebut kemudian dirinci menjadi tujuan-tujuan umum dan tujuan-tujuan khusus yang diterapkan dalam transasksi pokok. |
Pengeluaran Perusahaan | Expenditure | Pengorbanan sumberdaya ekonomis untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah dikeluarkan, tetapi belum tentu seluruhnya dianggap sebagai biaya. |
Pengendalian Intern Administratif | Internal Administrative Control | Meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan manajemen. |
Pengendalian Intern Akuntansi | Internal Accounting Control | Merupakan bagian dari sistem pengendalian intern, meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi. Pengendalian intern akuntansi yang baik akan menjamin keamanan kekayaan para investor dan kreditur yang ditanamkan dalam perusahaan dan akan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. |
Pengendalian terhadap Sistem dan Program | Operation to System and Program | Dalam lingkungan pengolahan data elektronik, fungsi perancangan sitem dan program harus terpisah dari fungsi operasi fasilitas pengolahan data. Pengendaliannumum yang bersangkutan dengan fungsi pengembangan sistem dan program meliputi: (1) Prosedur penelaahan dan pengesahan sistem baru; (2) Prosedur pengujian program; (3) Prosedur Pengubahan program; (4) Dokumentasi. |
Pengeposan | posting | Proses sortasi dan pemindahan data ke dalam rekening BukuBesar dan Buku Pembantu. |
Pengeposan Secara Acak | Random Posting | Dalam metode poating ini, media campuran diposting kedalam rekening sesuai dengan urutannya pada saat diterima oleh petugas posting. Petuags posting mengambil media pertama dari tumpukan media yang diterima, memposting setiap debit atau setiap kredit kedalam rekening ybs, kemudian setelah selesai, mengambil media urutan berikutnya dan memposting seperti yang dilakukan pada media pertama tersebut. Karakteristik random posting adalah: (1) Setiap media hanya diambil sekali untuk diposting ke dalam rekening; (2) Rekening dapat diambil lebih dari satu kali selama periode posting. |
Penggunaan Kode Rekening | Usage of Code Account | Pengolahan data akuntansi angat tergantung pada penggunaan kode (bukan nama rekening) untuk mencatat, mengklasifikasikan, menyimpan dan mengambil data keuanagan. Dengan penggunaan kode akan mempercepat pencarian rekening yang akan diisi dengan informasi dalam proses posting. |
Pengurus Koperasi | Official member of Cooperative | Sekelompok orang yang dipilih - dianggkat oleh rapat anggota untuk mengelola kegiatan koperasi selama kurun waktu tertentu dan bertanggungjawab kepada rapat anggota. |
Pentingnya Jurnal | Important of Journal | Agar tidak terjadi satu transaksi pun yang tidak dicatat; catatan yang dilakukan di dalamnya lengkap denga penjelasan, tanggal dan informasi lain, agar catatan tersebut mudah disusun kembali ke dalam sumbernya. |
Penyusutan | depreciation | Pengurangan nilai atas suatu aktiva tetap tertentu, karena dengan berlalunya waktu semakin menurun nilai ekonomisnya. |
Peraturan Pemerintah No. 9 Th. 1995 | Regulation of Government of No. 9 Th. 1995 | Peratutan Pemerintah yang mengatur tentang Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan - pinjam. |
Perencanaan Strategis | strategic planning | Proses manajemen mulai dari penetapan tujuan perusahaan dan penentuan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Setelah tujuan perusahaan ditetapkan dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut dipilih, proses manajemen perusahaan kemudian diikuti dengan penyusunan program-program untuk mencapai tujuan perusahaan yang ditetapkan dalam perencanaan strategik. |
Perhitungan Hasil Usaha [PHU] | Cooperative Income Statement | Menyajikan informasi mengenai pendapatan dan biaya dari hasil hubungan bisnis dengan non-anggota selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha penyajikan hasil akhir yang disebut Laba Koperasi atau yang biasa disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Sedangkan surplus dari hasil hubungan koperasi dengan anggota (SPA) disajikan dalam laporan khusus, karena bukan sebagai pendapatan koperasi, sehingga diperlakukan sebagai titipan anggota di koperasinya. |
Periode Pengumpulan Piutang | Average Day's Period of Receivable | Rasio ini mengukur jangka waktu terikatnya dana dalam piutang di anggota dan di non-anggota, semakin lama terikatnya piutang semakin jelek. Ukuran yang umum dipakai untuk menilai jangka waktu terikatnya piutang ini adalah jangka waktu kredit untuk anggota dan non-anggota, jika periode pengumpulan piutang lebih lama dari jangka waktu kreditnya dinilai lambat atau tidak baik. Cara menghitung Periode Pengumpulan Piutang (PPP) = [(360 : PPt) x 1Hari]. Dimana; PPt adalah Perputaran Piutang. |
Periode Pengumpulan Piutang atas Transaksi Bisnis dengan Non anggota | Average Day's Period of Receivable of Business Transaction with Non Member | Rasio ini mengukur jangka waktu terikatnya dana dalam piutang di non-anggota, semakin lama terikatnya piutang semakin jelek. Ukuran yang umum dipakai untuk menilai jangka waktu terikatnya piutang ini adalah jangka waktu kredit perusahaan koperasi ke non-anggota, jika periode pengumpulan piutang lebih lama dari jangka waktu kreditnya dinilai lambat atau tidak baik. Cara menghitung Periode Pengumpulan Piutang di Non-anggota (PPPNA) = [(360 : PPNA) x 1 Hari]. Dimana: PPNA adalah perputaran piutang transaksi penjualan kredit ke non-anggota. |
Perputaran Modal Kerja atas Pelayanan ke Anggota | Working Capital Turn Over of Service for Member | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan modal kerjanya, atau kemampuan Modal Kerja (MK) untuk menghasilkan Partisipasi Bruto (PB). Cara menghitung rasio perputaran modal kerja atas transaksi pelayanan ke anggota atau partisipasi bruto pada suatu periode/ tahun tertentu (PMKpa) = (PB : MK) x 1 kali. |
Perputaran Modal Kerja atas Transaksi Bisnis dengan Non anggota | Working Capital Turn Over of BusinessTransaction with Non Member | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan modal kerjanya, atau kemampuan Modal Kerja (MK) untuk menghasilkan Pendapatan Koperasi (PK) dari hasil bisnis dengan non-anggota. Cara menghitung rasio perputaran modal kerja atas transaksi bisnis atau pendapatan koperasi dari non-anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PMKna) = (PK : MK) x 1 kali. |
Perputaran Persediaan atas Biaya | Inventory Turn Over at Cost | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam memutarkan persediaan atas pelayanan ke anggota berbisnis dengan non-anggota, yang didasarkan kepada Harga Pokok Pelayanan (HPP') dan HArga Pokok Penjualan (HPP). Cara menghitung rasio perputaran persediaan atas pelayanan ke anggota dan transaksi bisnis dengan Non-anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PPrt) = [(HPP' + HPP) : PrR] x 1kali. Dimana; PrR adalah persediaan rata-rata yakni, Persediaan Awal ditambah Persediaan Akhir dibagi 2. |
Perputaran Persediaan atas Partisipasi Anggota dan Pendapatan Koperasi | Inventory Turn Over of Participation Member and Earnings of Cooperative | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam memutarkan persediaan atas pelayanan ke anggota berbisnis dengan non-anggota, yang didasarkan kepada Partisipasi Bruto (PB) dan Pendapatan Koperai (PK). Cara menghitung rasio perputaran persediaan atas pelayanan ke anggota dan transaksi bisnis dengan Non-anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PPrt) = [(PB + PK) : PrR] x 1kali. Dimana; PrR adalah persediaan rata-rata yakni, Persediaan Awal ditambah Persediaan Akhir dibagi 2. |
Perputaran Piutang | Receivable Turn Over | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan Piutang (P). |
Perputaran Piutang atas Pelayanan ke Anggota | Receivable Turn Over of Service for Member | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan piutang dari pelayanan kredit ke anggota (PBK). Cara menghitung rasio perputaran piutang atas pelayanan ke anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PPpa) = (PBK : PRA) x 1kali. Dimana PRA adalah Piutang rata-rata anggota. |
Perputaran Piutang atas Transaksi Bisnis dengan Non-anggota | Receivable Turn Over of Business Transaction with Non Member | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan piutang atas transaksi bisnis secara kredit dengan non-anggota. Cara menghitung rasio perputaran piutang atas transaksi bisnis secara kredit dengan non-anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PPna) = (PKK : PRNA) x 1kali. Dimana: PRANA adalah Piutang rata-rata bisnis secara kredit dengan non-anggota. |
Perputaran Total Asset atas Pelayanan ke Anggota; | Assets Turn Over of Service for Member | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan Total Asetnya (TA), atau kemampuan total aset untuk menghasilkan nilai Partisipasi Bruto (PB). |
Perputaran Total Asset Perusahaan Koperasi | Assets Turn Over Cooperative Enterprise | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan total asetnya dihubungkan dengan kegiatan pelayanan ke anggota (PB) dan bisnis dengan non-anggota (PK). Cara menghitung Rasio Perputaran Total Aset pada suatu periode/ tahun tertentu (PTAt) = [(PB + PK) : TA] x 1 kali. |
Persediaan Barang | Inventory Goods | Aset perusahaan pada suatu saat tertentu yang terinvestasikan dalam bentuk barang dagangan dan belum terjual. |
Pertama Masuk Pertama Keluar (PMPK) | First in First Out (FIFO) | Metode penilaian persediaan bahan atau barang dengan pendekatan bahwa, barang yang Pertama Masuk dianggap atau dihitung Pertama Keluar, sehingga nilai persediaan relatif sama dengan harga pokok perolehan pembelian periode terakhir. |
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi |
| Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia No. 226/KEP/M/V/1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagai penjabaran dari PP. 9/ 1995 |
Pionir Koperasi | Pionir Cooperative | Seseorang atau sekelompok orang yang memprakarasi atau mensponsori berdirinya suatu koperasi, biasanya mereka berasal dari birokrat atau tokoh masyarakat. |
Piutang | Receivable | Tagihan perusahaan koperasi kepada suatu pihak tertentu sebagai akibat transaksi pelayanan atau bisnisnya |
Piutang Dagang | Account Receivable | Aset perusahaan sebagai akibat transaksi penjualan barang-jasa secara kredit, atau saat penyerahan barang-jasa berbeda waktu atau lebih awal dibandingkan dengan penerimaan uang pembayarannya. |
Posting Ke Dalam Rekening Buku Besar dan Buku Pembantu | Posting Into Account General Ledger and Subsidairy Ledger | Dapat memilih salah satu dari 4 metode berikut: (1) Posting Jurnal ke dalam Rek. Buku Besar dengan tulisan tangan dan posting dokumen sumber ke dalam Rek. Buku Pembantu dengan cara yang sama; (2) Posting dokumen sumber ke dalam Rek. Buku Pembantu yang menghasilkan jurnal sebagai tembusan posting kedalam rekening tersebut; (3) Posting ke dalam Buku Pembantu sebagai akibat dari pengisian dokumen sumber, yang sekaligus menghasilkan jurnal sebagai tembusan pengisian bukti tersebut; (4) Pembukuan tanpa Buku Pembantu (ledgerless bookkeeping). |
Prinsip Koperasi Indonesia (Undfang2 Perkoperasian No. 25/ 1992) | Cooperative Principles | Merupakan landasaan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: (1) keanggotaan bersifat terbuka; (2) pengelolaan dilakukan secara demokratis; (3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; (4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; (5) kemandirian; (6) pendidikan perkoperasian; dan (7) kerjasama antar koperasi. |
Prinsip-prinsip Pembagian Tanggung Jawab Fungsional dalam Organisasi | Principles is Division of Functional Responsibility in Organization | Dua prinsip dasar, yaitu; (1) Harus dipisahkan fungsi-fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi akuntansi; (2) Suatu fungsi tidak boleh diberi tanggung jawab penuh utk melaksanakan semua tahap suatu transaksi. Fungsi operasi adalah fungsi yg memiliki wewenang utk melaksanakan suatu kegiatan (misalnya pembelian). Setiap kegiatan dalam perusahaan memerlukan otorisasi dari manajer fungsi yang memiliki wewenang utk melaksanakan kegiatan tsb. Fungsi penyimpanan adalah fungsi yang memiliki wewenang untuk menyimpan aktiva perusahaan. Fungsi akuntansi adalah fungsi yang memiliki wewenang untuk mencatat peristiwa keuangan perusahaan. |
Produktivitas | Productivity | Tingkat pencapaian target output atas suatu input tertentu. Cara mengukurnya adalah nilai Output (O) dibandingkan dengan Inputnya (I), jika >1 atau O>I dinilai "Produktif", sebaliknya jika <1 atau O<I dinilai "Unproduktif". |
Profit Margin | Profit Margin | Rasio antara laba dengan penjualan atau pendapatan, atau tingkat keuntungan atas laba. Jika laba kotor yang dibandingkan disebut Gross Profit Margin, sedangkan apabila Laba Bersih yang dibandingkan disebit Net Profit Margin. |
Profit Margin Anggota | Profit Margin Member | Rasio nilai Promosi Ekonomi Anggota (PEA) dibagi dengan Partisipasi Brutonya (PB), |
Profit Margin Perusahaan Koperasi | Profit Margin Cooperative Enterprise | Rasio Laba Koperasi atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan Pendapatan/ Omzet bisnis koperasi dengan non-anggota, atau tingkat keuntungan perusahaan koperasi atas penjualan hasil bisnis dengan non-anggota. |
Promosi Ekonomi Anggota | Economic Promotion of Member | Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi. |
Prosedur | Procedure | Suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satudepartemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 1 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 1 | Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 10 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 10 | Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 11 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 11 | Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dan hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, diantaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 12 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 12 | Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 13 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 13 | Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang lain. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 14 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 14 | Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 15 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 15 | Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan ini. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 16 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 16 | Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 17 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 17 | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 18 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 18 | Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 19 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 19 | Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 2 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 2 | Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasaan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 20 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 20 | Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah Koperasi Jasa Konsultasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 21 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 21 | Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatyan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 22 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 22 | Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 23 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 23 | Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 24 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 24 | Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 25 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 25 | Modal Anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap Anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 26 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 26 | Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 27 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 27 | Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 28 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 28 | Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 29 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 29 | Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 30 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 30 | Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 31 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 31 | Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/ jasa kepada non-anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 32 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 32 | Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 33 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 33 | Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 34 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 34 | Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 35 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 35 | Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan unit usaha otonom distribusi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 36 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 36 | Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib lain yang memliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan sisa hasil usaha belum dibagi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 37 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 37 | Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 38 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 38 | Secara formal, anggota dapat diakui sebagai anggota koperasi jika ia telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok pada saat pertama menjadi anggota. Di samping itu ia juga harus menyetor uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan wajib. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 39 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 39 | Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpana wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 3a | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 3a | Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu: oriented firm). Oleh karena itu: (a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama; (b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 3b | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 3b | Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian thd orang lain; (c) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya; (d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare); (e) Jika terdapat kelebihan kemampuan [elayanan koperasi kepada anggotanya meka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 4 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 4 | Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 40 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 40 | Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pinjaman anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat diambil setelah pinjaman yang bersangkutan lunas atau pada waktu-waktu tertentu, tidak dapat diakui sebagai ekuitas. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 41 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 41 | Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali jika yang bersangkutan keluar dari anggota koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi akan tetap menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 42 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 42 | Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagain piutang simpanan pokok dan simpanan wajib. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 43 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 43 | Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain. Penyajian nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 44 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 44 | Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 45 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 45 | Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpana wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 46 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 46 | Apabila koperasi juga menetapkan simpanan lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka bila terdapat penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota baru, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 47 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 47 | Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 48 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 48 | Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu modal penyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 49 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 49 | Modal penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat diterima. Apabila nilai pasar tidak tersedia dapat digunakan nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 5 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 5 | Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 50 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 50 | Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 51 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 51 | Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat menutup risiko kerugian diakui sebagai ekuitas, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 52 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 52 | Oleh karena koperasi mengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi soko guru perekonomian nasional, maka dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah dan pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 53 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 53 | Kadangkala sumbangan diterima oleh koperasi dengan persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakekat sumbangan tersebut adalah pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas, tetapi harus diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 54 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 54 | Cadangan dan tujuan penggunaannya dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 55 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 55 | Pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun Cadangan. Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 56 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 56 | Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 57 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 57 | Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal untuk pengembangan usaha dan menutup risiko kerugian merupakan bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalan, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, koperasi dapat menetapkan pembayaran tambahan dalam jumlah yang proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada cadangan koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 58 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 58 | Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 59 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 59 | Suatu kebiasaan dalam koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut diantaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 6 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 6 | Koperasi terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 60 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 60 | Pembagian sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 61 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 61 | Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 62 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 62 | Simpanan anggota yang berkarakteristik sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 63 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 63 | Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 64 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 64 | Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam bentuk bantuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut dikelompokkan dalam aktiva lain-lain. Sifat pembatasan aktiva tetap dijelaskan dalam catatan laporan keuangan |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 65 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 65 | Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 66 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 66 | Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat pertanggung-jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 67 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 67 | Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 68 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 68 | Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang/ jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dihitung dari beban jual hasil produksi anggota baik kepada non-anggota maupun kepada anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 69 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 69 | Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) dan dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 7 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 7 | Jumlah pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya sama, dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam koperasi. Oleh karena itu laporan keuangan Koperasi Primer dan Sekunder tidak dikonsolidasikan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 70 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 70 | Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas setelah pelayanan kepada anggota, koperasi dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut kepada non-anggota. Dalam hal ini, berarti koperasi memasuki pasar bebas dan kedudukan koperasi adalah sama seperti badan usaha lain. Koperasi boleh menggunakan motivasi mencari laba sebesar-besarnya sejauh pelanggan adalah pasar bebas. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 71 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 71 | Oleh karena laporan keuangan koperasi harus dapat mencerminkan tujuan koperasi, maka perhitungan hasil usaha harus menonjolkan secara jelas kegiatan usaha koperasi dengan anggotanya, karena itu pendapatan dari anggota disajikan terpisah dari pendapatan yang berasal dari transaksi non-anggota. Penyajian ini lebih mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 72 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 72 | Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 73 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 73 | Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggota, tetapi juga harus menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan sumber daya anggota, baik secara khusus maupun sumber daya koperasi secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota, dan beban iuran untuk gerakan koperasi (Dewan Koperasi Indonesia). |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 74 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 74 | Laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi, dan Catatan atas Laporan Keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 75 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 75 | Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 76 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 76 | Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 77 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 77 | Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha penyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 78 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 78 | Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode tertentu. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 79 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 79 | Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 8 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 8 | Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi, dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi dalam setiap sektor industri tersebut. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 80 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 80 | Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu: (a) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama; (b) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama; (c) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi; (d) ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 81 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 81 | Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 82 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 82 | Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian sisa hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 83a | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 83a | Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat: a) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai: (1) Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota; (2) Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan sebagainya; (3) Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota; b) Pengungkapan informasi lain antara lain: (1) Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi; (2) Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota; |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 83b | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 83b | (3) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota; (4) Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota; (5) Pembatasan penggunaan dan risiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan; (6) Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi; (7) Aktiva yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta; (8) Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan; (9) Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan; (10) Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 84 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 84 | Pernyataan ini mulai berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. |
PSAK 27/ 99 Pernyataan No. 9 | PSAK 27/ 1999 Statement of No. 9 | Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran. |
PSAK 27/ Th. 1999 | Statement Of Standard Financial Accounting of No. 27 Year 1999 | Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Th. 1999 mengatur mengenai "Standar Akuntansi Khusus utk Badan Usaha Koperasi". Muatan pokoknya dalah mengatur hubungan transaksi pelayanan koperasi dengan anggota dan transaksi-transaksi lain yang bersifat spesifik dalam koperasi. Pernyataan ini mulai berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. |
Rasio Biaya Operasional Bisnis atas Pendapatan Koperasi | Ratio Operating Busisness expense to Revenue Cooperative | Rasio ini mengukur seberapa besar proporsi Biaya Operasional Bisnis (BOB) atas Pendapatan Koperasi (PK). Semakin besar rasio ini semakin tidak baik, sebab Net Profir Marginnya akan semakin keci. Cara menghitungnya = (BOB : PK) x 100%. |
Rasio Biaya Pelayanan atas Partisipasi Bruto | Ratio Service Expense to Participation Bruto | Rasio ini mengukur seberapa besar proporsi Biaya Operasional Pelayanan (BOP) atas Partisipasi Brutoi (PB). Cara menghitungnya = (BOP : PB) x 100%. |
Rasio Harta Lancar | Currents Ratio | Rasio ini menunjukan kemampuan keuangan perusahaan untuk membayar hutang lancar (jangka pendek) dengan harta lancar yang dimilikinya. Cara menghitungnya Current Ratio pada suatu saat tertentu (CRt) adalah membandingkan aktiva lancar (AL) tertentu dengan hutang lancar (HL) pada suatu saat yang sama (CRt = AL : HL). |
Rasio Harta Paling Lancar | Quick ratio - Acid Test Ratio | Rasio ini menunjukan kemampuan Aktiva Paling Lancar (APL) untuk menjamin Hutang Lancar (HL) perusahaan pada suatu saat tertentu, atau untuk menilai likuiditas badan usaha. Cara menghitungnya Quick Ratio (QRt) = APL : HL. |
Rasio Hasil Usaha Kotor atas Biaya Operasional Bisnis | Ratio Gross Profit to the Business Operational Expense | Rasio ini mengukur kemampuan Hasil Usaha Kotor (HUK) untuk menutup Biaya Operasional Bisnis (BOB) perusahan koperasi dengan non-anggota. Semakin bersar nilai rasio ini semakin baik atau semakin mampu. Cara menghitungnya adalah: = (HUK : BOB) x 100%. |
Rasio Hasil Usaha Kotor atas Pendapatan Koperasi | Ratio Gross Profit to Cooperative Revenue | Tujuan rasio ini mengukur proporsi Hasil Usaha Kotor (HUK) atas Pendapatan Koperasi (PK), sehingga bisa menilai seberapa besar margin kotor bisnis koperasi dengan non-anggota. Semakin besar nilai rasio ini menunjukan prestasi bisnis koperasi semakin baik. cara menghitungnya = (HUK : PK) x 100%. |
Rasio Kas | Cash ratio | Rasio ini sama seperti CRt dan QRt adalah sebagai rasio untuk menilai likuiditas badan usaha perusahaan, yaitu mengukur kemampuan kas beserta surat-surat berharga (K) yang dimiliki perusahaan untuk menjamin Hutang Lancar (HL). Cara menghitungnya Cash Ratio (ChRt) = (K : HL). |
Rasio Laba Koperasi (SHU) atas Ekuitas Koperasi | Ratio Net Income (SHU) to Equity Cooperative | Rasio ini mengukur kemampuan Ekuitas Koperasi (EK) untuk menghasilkan Laba (SHU) bagian anggota sebagai pemilik koperasi. Semakin besar rasio ini semakin baik, dan cara menghitungnya; = (SHU : EK) x 100%. |
Rasio Laba Koperasi (SHU) atas Kekayaan Bersih Koperasi | Ratio Net Income (SHU) to Net Wort | Rasio ini mengukur kemampuan Kekayaan Bersih Koperasi (KBK) untuk menghasilkan Laba (SHU) bagian anggota sebagai pemilik koperasi. Semakin besar rasio ini semakin baik, dan cara menghitungnya; = (SHU : KBK) x 100%. Perbedaan rasio ini dengan rasio SHU atas Ekuitas adalah, karena terdapat perbedaan yang cukup nyata mengenai konsep ekuitas yang diterapkan dalam koperasi dengan ekuitas secara umum, sehingga akan lebih tepat digunakan kedua jenis rasio yang dimaksud. |
Rasio Laba Koperasi (SHU) atas Pendapatan Koperasi | Profit Ratio (SHU) to Cooperative Revenue | Tujuan rasio ini mengukur proporsi Laba Koperasi (SHU) atas Pendapatan Koperasi (PK), sehingga bisa menilai seberapa besar margin neto bisnis koperasi dengan non-anggota. Semakin besar nilai rasio ini menunjukan prestasi bisnis koperasi semakin baik. cara menghitungnya = (SHU : PK) x 100%. |
Rasio Laba Koperasi (SHU) atas Total Aset | Ratio Net Income (SHU) to Total Assets | Rasio ini mengukur kemampuan Total Asest (TA) untuk menghasilkan Laba (SHU), cara menghitungnya adalah: = (SHU : TA) x100%. Jenis rasio ini akan lebih tepat digunakan untuk menilai prestasi unit usaha koperasi yang penggunanya adalah non-anggota, atau sasarannya leih banyak non-anggota dibandingkan anggota. |
Rasio Modal Kerja Neto atas Total Aktiva | Net Working Capital to Total Assets | Menunjukkan kemampuan keuangan perusahaan untuk melaksanankan fungsi pokok perusahaan secara normal, atau rasio Modal Kerja Neto (MKN) atas Total Asset (TA) perusahaan koperasi. Cara menghitung Likuiditas Perusahaan atau rasio modal kerja neto atas total asset perusahaan koperasi pada suatu saat /tahun tertentu (Net Working Capital to Total Assets/ NWCTAt) = (MKN : TA). |
Rasio Partisipasi Neto atas Biaya Pelayana Koperasi | Ratio Participation Neto to the expense Service of Cooperative | Rasio ini mengukur kemampuan Partisipasi Neto (PN) untuk menutup Biaya Pelayanan Koperasi (BPK) yakni Biaya Operasional Pelayanan (BOP) ditambah dengan Beban perkoperasian (BP). Carang menghitungnya adalah: = [PN : (BOP + BP)] x 100%. Semakin besar nilai dari rasio ini semakin baik, artinya Partisipasi Neto semakin bisa menjamin untuk menutupi Biaya Pelayanan Koperasi. |
Rasio Partisipasi Neto atas Hasil Usaha Kotor | Ratio Participation Neto to Net Operating Income | Rasio ini mengukur proporsi Partisipasi Neto (PN) atau partisipasi anggota dalam membiayai koperasi dibandingkan dengan Hasil Usaha Kotor (HUK) dari hasil bisnis dengan non-anggota. Cara menghitungnya adalah: = (PN : HUK) x 100%. Dalam menginterpretasikan rasio ini harus hati-hati, rasio yang besar tidak berarti baik begitu juga rasio yang kecil tidak selalui tidak baik. Maksudnya harus diperhatikan kebijakan-strategi koperasi dalam mencapai tujuan dan mengalokasikan sumberdayanya. |
Rasio Partisipasi Neto atas Partisipasi Bruto Anggota | Ratio Participation Neto of Participation Bruto | Tujuan rasio ini mengukur proporsi Partisipasi Neto (PN) atas Partisipasi Bruto (PB), sehingga bisa menilai seberapa besar margin kotor pelayanan koperasi. Semakin kecil nilai rasio ini kecenderungan akan semakin besar anggota dipromosikan. cara menghitungnya = (PN : PB) x 100%. |
Rasio Perputaran Modal Kerja Perusahaan Koperasi | Working Capital Turn Over Cooperative Enterprise | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan modal kerjanya (MK), atau kemampuan modal kerja untuk menghasilkan Partisipasi Bruto (PB) dan Pendapatan Koperasi (PK) dari hasil bisnis dengan non-anggota. Cara menghitung rasio perputaran modal kerja atas transaksi pelayanan ke anggota dan transaksi bisnis dengan non-anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PMKt) = [(PB + PK) : ML] x 1 kali. |
Rasio Perputaran Total Asset atas Transaksi Bisnis dengan Non-anggota; | Asset Turn Over of Business Transaction with Non Member | Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan koperasi dalam memutarkan total asetnya, atau kemampuan total aset untuk menghasilkan Pendapatan Koperasi (PK) dari hasil bisnis dengan non-anggota. Cara menghitung rasio perputaran total aset atas Transaksi Bisnis dengan Non-anggota pada suatu periode/ tahun tertentu (PTAtna) = (PK : TA). |
Rasio Sisa Partisipasi Anggota atas Kekayaan Bersih Koperasi | Ratio Surplus Participation to Net Wort | Rasio ini mengukur kemampuan Kekayaan Bersih Koperasi untuk memperoleh surplus partisipasi anggota atas biaya pelayanannya. Cara menghitungnya; = (SPA : KBK) x 100%. Dimana: SPA = Sisa Partisipasi Anggota; KBK = Kekayaan Bersih Koperasi. |
Rasio Sisa Partisipasi Anggota atas Total Asset | Ratio Surplus of Participatiob to Total Asset | Rasio ini mengukur kemampuan Total Aset Koperasi untuk memperoleh surplus Sisa Partisipasi Anggota. Cara menghitungnya; = (SPA : TA) x 100%. Dimana: SPA = Sisa Partisipasi Anggota; TA = Total Aset Koperasi. Rasio ini tidak ada ukuran yang pasti, artinya akan berkorelasi negatif dengan promosi ekonomi anggota. |
Rasio Sisa Partisipasi Anggota dan Laba Koperasi atas Bunga Hutang Jangka Panjang | Ratio is Rest of Participation Member and Profit Cooperative of Interest Long Term Debt | Rasio ini mengukur kemampuan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) dan Laba Usaha Koperasi (LUK) untuk menjamin Bunga Hutang Jangka Panjang (BHJpg). Jika mempunyi kemampuan membayar, maka perusahaan koperasi dinilai "solvabel". Cara menghitungnya: = [(SPA + LUK) : BHJpg]. |
Rasio Sisa Partisipasi Anggpta atas Ekuitas Koperasi | Ratio Surplus Participation to Equity Cooperative | Rasio ini mengukur kemampuan Ekuitas Koperasi untuk memperoleh surplus Sisa Partisipasi Anggota. Cara menghitungnya; = (SPA : EK) x 100%. Dimana: SPA = Sisa Partisipasi Anggota; EK = Ekuitas Koperasi. Rasio ini tidak ada ukuran yang pasti, artinya akan berkorelasi negatif dengan promosi ekonomi anggota. |
Rasio Sisa Partisipasi atas Partisipasi Bruto Anggota | Ratio Surplus Participation to Participation Bruto of Member | Tujuan rasio ini mengukur proporsi Sisa Partisipasi Anggota (SPA) atas Partisipasi Bruto (PB), sehingga bisa menilai seberapa besar margin neto pelayanan koperasi. Semakin kecil nilai rasio ini kecenderungan akan semakin besar anggota dipromosikan. cara menghitungnya = (SPA : PB) x 100%. |
Rasio Total Aktiva Tetap Berwujud atas Hutang Jangka Panjang | Total Ratio [of] Extant Plant Asset of Long term liabilities | Sebagai salah atu rasio solvabilitas, rasio ini mengukur kemampuan nilai aktiva tetap berwujud (ATB) untuk menjamin Hutang Jangka Panjang (HJpg). Jika atas rasio ini perusahaan koperasi mampu menjamin disebut solvabel, sedangkan jika keadaan sebaliknya maka perusahaan koperasi dinilai insolvabel. Cara menghitung: = (ATB : HJpg). |
Rasio Total Hutang atas Total Asset Perusahaan Koperasi | Ratio Total Liabilities to the Totalizeing Asset Cooperative Enterprise | Ratio ini sebagai salah satu rasio solvabilitas, mengukur kemampuan Total Asset (TA) untuk menjamin Total Hutang (TH) perusahaan koperasi, jika mampu menjamin disebut dalam keadaan "solvabel", atau kalau tidak mampu menjamin disebut "insolvabel". Cara menghitungnya = (TH : TA). |
Rata-rata Periode Pengumpulan Piutang atas Pelayanan ke Anggota | Average Day's Period of Receivable of Service for Member | Rasio ini mengukur jangka waktu terikatnya dana dalam piutang di anggota, semakin lama terikatnya piutang semakin jelek. Ukuran yang umum dipakai untuk menilai jangka waktu terikatnya piutang ini adalah jangka waktu kreditnya yang ditetapkan koperasi, jika periode pengumpulan piutang lebih lama dari jangka waktu kreditnya dinilai lambat atau tidak baik. Cara menghitung Periode Pengumpulan Piutang di Anggota (PPPpp) = [(360 : PPA) x 1 Hari]. PPA adalah perputaran piutang pemanfaatan pelayanan anggota atau Partisipasi Bruto secara kredit. |
Rata-rata Periode Terikat Persediaan | Average Day'a Inventory | Rasio ini mengukur jangka waktu terikatnya dana dalam persediaan, semakin lama terikatnya persediaan semakin jelek. Cara menghitung Periode Terikatnya Dana dalam Persediaan (PTP) = [(360 : PPr) x 1Hari]. Dimana: PPr adalah Perputaran Persediaan. |
Rekening Kontrol | controlling account | Rekening Buku Besar yang dirinci informasinya dalam Buku Pembantu |
Rekening Pembantu | subsidiary account | Rincian rekening-rekening yang terdapat dalam Buku Pembantu. |
Rentabilitas | Rentability | Rasio laba atas total aset atau tingkat keuntungan perusahaan dari total aset yang diinvestasikannya. |
Rentabilitas Anggota | Rentability Member | Rasio atau perbandingan Total Promosi Ekonomi Anggota dengan Total Partisipasi Anggota dalam Kontribusi Modal yang menentukan kepemilikan (Total Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib). |
Rentabilitas Ekonomis | Economic Rentability | Rasio laba usaha dengan total operating assets atau tingkat keuntungan perusahaan atas atas total operating assets, kadang juga disebut Return on Investment. |
Rentabilitas Modal Sendiri | Rentability Equity Capital | Rasio atau perbandingan antara laba bersih (net income) dengan Modal Sendiri, sehingga mencerminkan tingkat keuntungan perusahaan bagian pemilik perusahaan. |
Rentabilitas Perusahaan Koperasi | Rentability of Cooperative Enterprise | Rasio/ perbandingan laba koperasi atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dari bisnis dengan non-anggota atas total aset koperasi. Tingkat keuntungan perusahaan koperasi berbisnis dengan non-anggota atas total aset yang diinvestasikannya. |
Sekretaris Koperasi | Secretary Cooperative | Seseorang yang dipilih - diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota koperasi untuk megelola koperasi bersama-sama pengurus lainnya dengan tugas dibidang kesekretarisan dan bertanggungjawab kepada rapat anggota. |
Simpanan Pokok | Principle share capital | Sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota. |
Simpanan Terhutang | in debt principle share capital | Pernyataan No. 42 PSAK 27/ 1999 menetapkan bahwa, Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagain piutang simpanan pokok dan simpanan wajib. |
Simpanan Tidak Menentukan Kepemilikan | Deposit not Determine Ownership. | Simpanan anggota yang tidak menentukan kepemilikan dan tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. |
Simpanan Wajib | share | Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota. |
Sisa Hasil Usaha [SHU] | net income | Laba atau rugi kotor koperasi sebagai hasil bisnis dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain yang berhubungan dengan kegiatan bisnis dengan non-anggota serta pajak penghasilan badan koperasi. |
Sisa Partisipasi Anggota [SPA] | Rest of Participation Member | Selisih lebih antara Partisipasi Neto (PN) dengan Biaya Operasional Pelayanan (BOP), Beban Perkoperasian (BP), Pendapatan-beban Lain2 (PBLA), dan Pendapatan-Beban Pos Luar Biasa (PBLBA). Partisipasi Neto ini tidak diakui sebagai pendapatan koperasi, karena bukan pendapatan melainkan titipan anggota untuk membiayai biaya pelayanan koperasi. |
Sistem | System | Suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan |
Sistem Akuntansi | Accounting System | Organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan. Unsur-unsur Sistem Akuntansi Pokok terdiri dari: Formulir, catatan yang terdiri dari Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu dan laporan. |
Sistem Akuntansi Aktiva tetap | Account Fixed Assets System | Dirancang untuk menangani transaksi yang berhubungan dengan mutasi aktiva tetap. Sistem ini terdiri dari jaringan prosedur (P): (1) P. pengadaan Aktiva tetap; (2) P. Penghentian Pemakaian Aktiva Tetap; (3) P. Depresiasi Aktiva Tetap; (4) P. Penempatan Aktiva Tetap. |
Sistem Akuntansi Biaya | Account Cost System | Dirancang untuk menangani pengendalian produksi dan pengendalian biaya. Sistem ini terdiri dari jaringan prosedur (P): (1) P. Prosedur Order Produksi; (2) P. Pengumpulan Biaya Produksi dan Non-produksi. |
Sistem Akuntansi Hutang | Account Payble System | Dirancang untuk mencatat terjadinya hutang hutang dan berkurangnya hutang. Terjadinya hutang berasal dari transaksi pembelian kredit dan berkurangnya hutang berasal dari transaksi retur pembelian dan pelunasan hutang. Untuk mencatat terjadinya hutang terdiri dari jaringan prosedur (P): (1) P. Permintaan Pemelian; (2) P. Permintaan Penawaran harga dan Pemilihan Pemasok; (3) P. Order Pembelian; (4) P. Order Pembelian; (5) P. Penerimaan barang; (6) P. Pencatatan Bertambahnya Hutang; dan (7) P. Distribusi pembelian. Sedangkan untuk mencatat berkurangnya hutang terdiri dari jaringan prosedur: (1) P. Pembuatan Memo Debit; (2) P. Pengiriman Barang; (3) P. Pencatatan Berkurangnya Hutang; dan (4) P. Distribusi Hutang. |
Sistem Akuntansi Kas | Account Cash System | Dirancang untuk menangani transaksi penerimaan dan pengeluaran kas. Sistem ini terdiri dari jaringan prosedur (P): (1) P. Penerimaan kas; (2) P. Pengeluaran Kas; (3) P. Dana Kas Kecil |
Sistem Akuntansi Koperasi | Accounting System Cooperative | Organisasi formulir, catatan dan laporan kegiatan perusahaan koperasi yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen koperasi guna memudah-kan pengelolaan perusahaan. Unsur-unsur Sistem Akuntansi Pokok terdiri dari: Formulir, catatan, Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu dan Laporan, baik yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan ke anggota maupun bisnisnya dengan non-anggota. |
Sistem Akuntansi Penggajian/ Pengupahan | Account Remuneration/ Remunerating System | Dirancang untuk menangani transaksi perhitungan gaji dan upah karyawan dan pembayarannya. Sistem ini terdiri jaringan prosedur (P): (1) Pencatatan Waktu Hadir dan Waktu Kerja; (2) P. Pembuatan Gahi dan Upah; (3) P. Pembayaran gaji dan Upah; (4) P. Distribusi Biaya gaji & Upah. |
Sistem Akuntansi Persediaan | Account Inventory System | Dirancang untuk menangani transaksi yang berhubungan dengan mutasi persediaan yang disimpan di gudang. Sistem ini terdiri dari jaringan prosedur (P): (1) P. Pencatatan HP Produk Jadi; (2) P. Pencatatan HP Produk Dijual; (3) P. Pencatatan HP Produk yg Dikembalikan oleh Pembeli; (4) P. Pencatatan HP Produk Dalam Proses; (5) P. Pencatatan HP Persediaan yang Dibeli; (6) P. pencatatan HP Persediaan yg Dikembalikan ke Pemasok; (7) P. Penerimaan dan Pengeluaran Barang dari Gudang; (8) P. Pencatatan HP Persediaan yg Dikembalikan ke Gudang; (9) P. Penghitungan Fisik Persediaan. |
Sistem Akuntansi Perusahaan Manufaktur | Accounting System Manufacturing Business | Terdiri dari depalan sistem, yaitu: (1) Sistem Akuntansi Pokok; (2) Aistem Akuntansi Piutang; (3) Sistem Akuntansi hutang; (4) Sistem Akuntansi penggajian/ pengupahan; (5) Sistem Akuntansi Biaya; (6) Sistem Akuntansi Kas; (7) Ssistem Akuntansi persediaan; (8) Sistem Akuntansi Aktiva Tetap. |
Sistem Akuntansi Piutang | Account Receivable System | Dirancang untuk mencatat terjadinya piutang dan berkurangnya piutang. Terjadinya piutang berasal dari transaksi penjualan kredit dan berkurangnya piutang berasal dari transaksi retur penjualan dan penerimaan kas dari piutang. Untuk mencatat terjadinya piutang terdiri dari jaringan prosedur (P): (1) P. Order Penjualan; (2) P. Persetujuan Kredit; (3) P. Pengiriman Barang; (4) P. Penagihan; (5) P. Pecatatan Bertambahnya Piutang; dan (6) P. Distribusi Penjualan. Sedangkan jaringan prosedur untuk mencatat berkurangnya piutang terdiri dari prosedur (P): (1) P. Penerimaan retur Penjualan; (2) P. Pembuatan Memo Kredit; (3) P. Penerimaan Barang; (4) P. Pencatatan Retur Penjualan (5) P. Pencatatan Berkurangnya Piutang; dan (6) P. Distribusi Penjualan. |
Sistem Akuntansi Pokok | Fundamental Accounting System | Merupakan organisasi Formulir, Catatan dan laporan. Unsur-unsurnya terdiri dari: Dokumen pendukung - Dokumen Sumber, Jurnal, Buku Pembantu, Buku Besar dan Laporan Keuangan. |
Sistem Penagihan | Billing System | Sistem Penagihan yang digunakan oleh perusahan yang bergerak dalam bidang jasa penagihan, seperti perusahaan yang bergerak dalam bidang kartu kredit. |
Sistem Pengendalian Intern | System Internal Control | Meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.\ |
Sistem Penjualan Melalui Katalog | Cash on Delivery Sale (COD sale) | Penjual mengirimkan katalog-kataloh kepada para calon pembeli. Pembeli memilih barang yang diperlukan memulai katalog dan memesan barang dengan mengirimkan formulir pesanan yang disediakan oleh penjual lewat kantor pos. Penjual mengirmkan barang yang dipesan lewat kantor pos dengan menggunakan COD Sale |
Sitem Penjualan Langsung | Over-the-counter sale | Sistem penjualan yang pembeli datang ke perusahaan, melakukan pemilihan barang, melakukan pembayaran harga barang ke kasa, dan menerima barang yang diberi. |
Solvabilitas | Solvability | Kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibannya (jangka pendek dan jangka panjang) dengan seluruh kekayaan yang dimilikinya. Perusahaan yang dinilai mempunyai kemampuan disebut "solvabel", dan yang tinilai tidak mempunyai kemampuan disebut "insolvabel". |
Struktur Finansial | Structure of Finansial | Rasio atau perbandingan antara Total Hutang (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang) dengan Modal Sendiri. |
Struktur Finansial Perusahaan Koperasi (SF) | Financial Structure Cooperative Enterprise | Menunjukan kemampuan Modal Sendiri (MS) atau Kekayaan Bersih Koperasi (KBK) perusahaan koperasi dalam menjamin keseluruhan hutannya atau MOdal Asing (MA). Dengan memeperhatikan sifat kepermanenan modal koperasi yang berasal dari anggota (sehubungan dengan prinsip sukarela dalam koperasi), maka dalam pembahasan di sini diberikan dua alternatif, yaitu menggunakan konsep ekuitas dan konsep kekayaan bersih koperasi. Cara mengukurnya: |
Struktur Modal | Capital Structure | Rasio atau perbandingan antara Hutang jangka panjang dengan Modal Sendiri. |
Struktur Modal Perusahaan Koperasi (SM) | Capital Structure Cooperative Enterprise | Rasio ini menunjukkan kemampuan Modal Sendiri (MS) perusahaan koperasi dalam menjamin Hutang Jangka Panjangnya (HJpg). Sama seperti pada Struktur Finansial cara mengukur rasio ini bisa didasarkan konsep yaitu, dengan menggunakan konsep ekuitas (equity capital) dan konsep kekayaan bersih. Cara mengukurnya: SM = (HJpg : MS) atau SM = (HJpg : KBK). |
Studi Kelayakan | Feasibility Study | Proses analisis kelayakan suatu rencana proyek/ usaha dilihat dari berbagai aspek dan kriteria investasi, misalnya: aspek legal, pemasaran, produksi, organisasi - manajemen dan keuangan. |
Studi Kelayakan Koperasi | Feasibility Study Cooperative | Proses analisis kelayakan suatu rencana pendirian koperasi dilihat dari berbagai aspek dan kriteria yang ditetapkan, misalnya: aspek legal, pemasaran, produksi, organisasi - manajemen dan keuangan. Alasannya, karena dalam koperasi adalah kumpulan orang-orang yang sekurang-kurangnya mempunyai satu kepentingan ekonomi yang sama, atau hakekatnya "kumpulan kepentingan ekonomi para anggotanya". |
Susunan Rekening Buku Besar | Formation Account General Ledger | Rekening-rekening yang dibentuk dalam Buku Besar harus disesuaikan dengan jenis dan susunan informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan. |
Tarip Biaya Overhead Pabrik Dibebankan | Rate Factory overhead cost | Tarip untuk menghitung Biaya Overhead Pabrik Dibebankan, biasanya digunakan pada perusahaan yang menggunakan Metode Pengumpulan harga Pokok Pesanan |
Terakhir Masuk Pertama Keluar (TMPK) | Last in First Out (LIFO) | Metode penilaian persediaan bahan atau barang dengan pendekatan bahwa, barang yang Masuk Terakhir dianggap atau dihitung Pertama Keluar, sehingga nilai persediaan cenderung lebih kecil dibandingkan dengan harga pokok perolehan pembelian periode terakhir. |
Tingkat Efektivitas Bisnis dengan Non-anggota | ffectiveness Business ingkat with Non Member | Mengukur tingkat pencapaian target bisnis koperasi non-anggota, dihitung dengan cara: = (HBS : HBA). Dimana: HBS = Hasil Bisnis Koperasi dengan Non-anggota Sesungguhnya, dan HBA = Hasil Bisnis Koperasi dengan Non-anggota menurut Anggaran. Jika HBS < HBA dinilai " Hasil Bisnis dengan Non-anggota Efektif", sebaliknya HBS > HBA dinilai "Hasil Biasnis dengan Non-anggota Inefektif". Dasar pengukuran hasil bisnis dengan non-anggota bisa didasarkan kepada: (1) Pendapatan Koperasi; (2) Hasil Usaha Kotor; (3) Hasil Usaha; dan (4) Sisa Hasil Usaha. |
Tingkat Efektivitas Pelayanan ke Anggota | Level Effectiveness Service to Member | Mengukur tingkat pencapaian target pelayanan koperasi ke anggota, dihitung dengan cara: = (HPS : HPA). Dimana: HPS = Hasil Pelayanan Koperasi ke Anggoya yang Sesungguhnya, dan HPA = Hasil Pelayanan Koperasi ke Anggota menurut Anggaran. Jika HPS > HPA dinilai " Hasil Pelayanan Koperasi ke Anggota Efektif", sebaliknya HPS < HPA dinilai "Hasil Pelayanan Koperasi ke Anggota Inefektif". Dasar pengukuran hasil bisnis dengan non-anggota bisa didasarkan kepada: (1) Partisipasi Bruto; (2) Partisipasi Neto; (3) Sisa Partisipasi Anggota. |
Tingkat Efektivitas Promosi Ekonomi Anggota | Level Effectiveness Member Promotion | Mengukur tingkat pencapaian target koperasi dalam mempromosikan para anggotanya, dihitung dengan cara: = (HPES : HPEA). Dimana: HPES = Hasil Promosi Ekonomi Anggoya yang Sesungguhnya, dan HPEA = Hasil Promosi Ekonomi Anggota menurut Anggaran. Jika HPES > HPEA dinilai " Hasil Promosi Ekonomi Anggota Efektif", sebaliknya HPES < HPEA dinilai "Hasil Promosi Ekonomi Anggota Inefektif". Dasar pengukuran hasil bisnis dengan non-anggota bisa didasarkan kepada: (1) Efisiensi Biaya Pembelian barang Konsumsi atau Input Produksi; (2) Efisensi Biaya Pinjaman; (3) Efektivitas Penjualan; (4) Pengembalian Sisa Partisipasi Anggota; (5) Penerimaan Pembagian Laba Koperasi dari Hasil Bisnis dengan Non-anggota. |
Tingkat Efisiensi Beban Perkoperasian | Level Efficiency Burden Cooperative | Mengukur tingkat penghematan Biaya/ Beban perkoperasian, dihitung dengan cara: = (BPS : BPA). Dimana: BPS = Beban Perkoperasian Sesungguhnya, dan BPA = Beban Perkoperasian menurut Anggaran. Jika BPS < BPA dinilai " Bpeban Perkoperasian Efisien", sebaliknya BPS > BPA dinilai "Beban Perkoperasian Inefisien". |
Tingkat Efisiensi Biaya Operasional Bisnis Koperasi | Level Efficiency Operating Expenses Service | Mengukur tingkat penghematan Biaya Operasional Binis Koperasi dengan Non-anggota, dihitung dengan cara: = (BOBS : BOBA). Dimana: BOBS = Biaya Operasional Bisnis Sesungguhnya, dan BOBA = Biaya Operasiona Bisnis menurut Anggaran. Jika BOBS < BOBA dinilai " Biaya Operasional Bisnis Efisien", sebaliknya BOBS > BOBA dinilai "Biaya Operasional Bisnis Inefisien". |
Tingkat Efisiensi Biaya Operasional Pelayanan | Level Efficiency Operating Expenses Service | Mengukur tingkat penghematan Biaya Operasional Pelayanan Koperasi ke Anggota, dihitung dengan cara: = (BOPS : BOPA). Dimana: BOPS = Biaya Operasional Pelayanan Koperasi Sesungguhnya, dan BOPA = Biaya Operasional Pelayanan Koperasi menurut Anggaran. Jika BOPS < BOPA dinilai " Biaya Operasional Pelayanan Efisien", sebaliknya BOPS > BOPA dinilai "Biaya Operasional Pelayanan Inefisien". |
Tingkat Efisiensi Total Biaya Bisnis Koperasi | Level Efficiency Total Cost Business Cooperative | Mengukur tingkat penghematan Total Biaya Binis dengan Non-anggota, dihitung dengan cara: = (TBBS : TBBA). Dimana: TBBS = Total Biaya Bisnis Sesungguhnya, dan TBBA = Total Biaya Bisnis menurut Anggaran. Jika TBBS < TBBA dinilai " Biaya Bisnis Efisien", sebaliknya TBBS > TBBA dinilai "Biaya Bisnis Inefisien". |
Tingkat Efisiensi Total Biaya Pelayanan ke Anggota | Level Efficiency Total Cost Service to Member | Mengukur tingkat penghematan Total Biaya Pelayanan Koperasi ke Anggota, dihitung dengan cara: = (TBPS : TBPA). Dimana: TBPS = Total Biaya Pelayanan Koperasi Sesungguhnya, dan TBPA = Total Biaya Pelayanan Koperasi menurut Anggaran. Jika TBPS < TBPA dinilai " Biaya Pelayanan Efisien", sebaliknya TBPS > TBPA dinilai "Biaya Pelayanan Inefisien". |
Tipe Pengembangan Sitem Akuntansi | Type System Development Of Accountancy | Terdapat 3 bentuk Tipe Pengembangan Sistem Akuntansi, yaitu; (1) Pengembangan suatu Sistem Akuntansi Baru yang lengkap; (2) Perluasan Sistem Akuntansi yang sekatang dipakai untuk mencakup kegiatan bisnis yang baru; (3) Perbaikan berbagai tahap sistem dan prosedur yang sekarang digunakan. |
Tujuan Pengkodean Rekening |
| Tujuan pengkodean rekening diantaranya: (1) mengidentifikasi data akuntansi secara unik; 92) Meringkas data; (3) Mengklasifikasi rekening atau transaksi; (4)Menyampaikan makna tertentu. |
Tujuan Sistem Pengendalian Intern | Target of System Internal Control | Terdapat empat tujuan sistem pengendalian intern yaitu; (1) Menjaga kekayaan organisasi; (2) Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi; (3) Mendorong efisiensi; dan (4) mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. |
Tujuan Umum Pengembangan Sistem Akuntansi | Target Of System Development Of Accountancy | Tujuan umum pengembangan sistem akuntansi adalah untuk: (1) Menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru; (2) Memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepantan penyajian, maupun struktur informasinya; (3) Memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern, yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (reliability) informasi akuantansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan; (4) Mengurangi biaya krelikal dalam penyelenggaraan pencatatan akuntansi. |
Umur Ekonomis | Economic Age | Umur suatu aktiva tetap yang dinilai masih ekonomis (nilai prestasinya maksimum sama dengan nilai pengorbanan atau biayanya). |
Umur Teknis | Technical Age | Umur suatu aktiva tetap yang dinilai sudah tidak ekonomis (nilai prestasinya maksimum lebih kecil dibandingkan dengan nilai pengorbanan atau biayanya). |
Undang-undang Perkoperasian Indonesia No. 25 Th/ 1992 | Law Cooperative Indonesia of No. 25 Year 1992 | Undang2yang mengatur mengenai Pekoperasian atau badan usaha koperasi yang ditetapkan pemerintah Th. 1992. Isi undang2 ini oleh banyak pihak dinilai sudah saatnya disesuaikan, ksrens dslsm beberapa pasal betentangan dengan peraturan lainnya. Sampai dengan saat ini drfat perubahannya sudah selesai dibuat dan diajukan kepada pihak DPR, namun belum mendapat pengesahan. |
Unit Usaha Otonom | Otonomous Business Unit | Bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan unit usaha otonom distribusi. |
Unsur Pokok Sitem Pengendalian Intern | Fundamental Element [of] Sitem Internal Control | Unsur-unsur Pokok Sistem Pengendalian Intern adalah; (1) Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas; (2) Sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, hutang, pendapatan dan biaya; (3) Praltek yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi; (4) karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. |
Unsur-unsur Pengendalian Umum | Elements Gneral Control | Unsur-unsur pengendalian umum meliputi: Organisasi, prosedur, dan standar untuk perubahan program, pengembangan sistem dan pengoperasian fasilitas pengolahan data. |
USP (Unit Simpan Pinjam) | Unit Saving & Loan | Unit usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi ybs, yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam. |
Sabtu, 28 Mei 2011
KOPERASI : ISTILAH AKUNTANSI DI KOPERASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar